Korupsi Anggaran Haornas
Ini Penjelasan Kejari Soal Keterlibatan Wali Kota Ternate pada Kasus Korupsi Anggaran Haornas
Sebagai lembaga hukum, Kejari Ternate memiliki perspektif sendiri dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Haornas.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah menjelaskan dugaan keterlibatan ketua panitia, dalam kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018.
Ini disampaikan setelah adanya aspirasi dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat (APMA) yang melakukan unjuk rasa.
Menurutnya, kasus Haornas yang memiliki dua tersangka ini, merupakan kasus tunggakan yang dilanjutkan selama menjabat sebagai Kajari Ternate terhitung 4 bulan sejak Maret 2022 kemarin.
"Kasus ini adalah kasus tunggakan, dalam waktu 4 bulan saya sudah menaikan, dan menetapkan tersangka dalam kasus ini, "ucapnya, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Momen Hari Anak Nasional 2022, Wali Kota Ternate Janji Sekolahkan Dua Anak Putus Sekolah
Tentu dengan begitu lanjut dia, penanganan kasus ini Kejari Ternate tidak pernah main mata, kalau main mata maka kasus ini tidak akan dinaikkan hingga ada penetapan tersangka.
Adanya tuntutan APMA ini, untuk meminta agar menahan sekaligus menetapkan, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman sebagai tersangka, tetap diterima aspirasi tersebut.
Akan tetapi tuntutan teman-teman ini adalah perspektif teman-teman, yang pasti Kejari Ternate adalah lembaga penegak hukum yang memiliki pendapat yang disesuaikan dengan fakta hukum yang ada.
"Kejari Ternate sebagai lembaga hukum, tentu kami juga memiliki pendapat dalam sebuah keputusan, "tegasnya.
Dalam mengusut kasus ini menurutnya, dirinya tidak melihat kapasitas jabatan orang yang ada di dalamnya, karena tindakan yang dihukum bukan orangnya melainkan tindakan yang telah dilakukan apalagi dalam merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.
"Kasus ini murni kegiatan OPD atau SKPD yang memiliki anggaran, dan sudah disetujui dan dikelola, oleh pimpinan SKPD yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate, "katanya.
Panitia hanya membantu untuk melakukan koordinasi tingkat daerah, untuk membantu kegiatan Kemenpora. Sementara tersangka Sukarjan Hirto, bekerja atas tugas dan kewenangan selaku pimpinan OPD.
"Karena dia berhak mengeluarkan uang sekaligus mempertanggungjawabkan uang tersebut, kita juga memiliki 3 saksi anak buahnya sekaligus dokumen-dokumen, "jelasnya.
Disisi lain, Kajari Ternate juga memberikan ruang upaya hukum lain, kepada tersangka untuk melakukan praperadilan, jika penetapan tersebut dianggap tidak sesuai.
Baca juga: Enam Rumah di Halmahera Utara Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
"Silakan praperadilan kami, jika masih tidak puas dengan kinerja penyidik, "akunya.
Kajari Ternate dalam kesempatan tersebut juga menampik, adanya informasi bahwa tidak melakukan pemeriksaan, terhadap Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dalam kasus tersebut.
"Kita pernah panggil yang bersangkutan, tapi dia bukan mangkir tapi dia tidak hadir dengan alasan yang jelas, kemudian kita layangkan panggilan kedua, dan yang bersangkutan datang pada 18 Januari 2022 kemarin, "tepisnya mengakhiri. (*)