Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Siaran TV Analog di 44 Wilayah Pulau Jawa Bakal Dimatikan Mulai 25 Agustus 2022, Ini Daftarnya

Berikut daftar wilayah di pulau Jawa yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada 25 Agustus 2022, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id:

Pexels
ILUSTRASI menonton TV analog. Berikut daftar wilayah di pulau Jawa yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada 25 Agustus 2022 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan siaran televisi analog secara bertahap di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Tahap pertama sudah dilakukan pada 30 April 2022 lalu. 

Sementara tahap kedua akan dimulai pada 25 Agustus 2022 dan penghentian siaran televisi analog tahap ketiga pada 2 November 2022 mendatang.  

Baca juga: Mulai Hari Ini Siaran TV Analog di 3 Wilayah akan Dimatikan, Ini Cara untuk Pindah ke TV Digital

Baca juga: Siaran TV Analog Akan Mati, Warga Maluku Utara Diminta Beralih ke Digital

Pada tahap I penghentian siaran TV analog ini menyasar tiga wilayah Nusantara, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan Riau, dengan total delapan kabupaten/kota.

Selanjutnya ada 44 wilayah di pulau Jawa yang masuk ke dalam daftar wilayah dengan penghentian siaran televisi pada tahap 2.

Berikut daftar wilayah di pulau Jawa yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada 25 Agustus 2022, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id:

Jabodetabek

Kabupaten Adm. Kep. Seribu

Kota Adm. Jakarta Pusat

Kota Adm. Jakarta Utara

Kota Adm. Jakarta Barat

Kota Adm. Jakarta Selatan

Kota Adm. Jakarta Timur

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bogor

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved