Siaran TV Analog di 44 Wilayah Pulau Jawa Bakal Dimatikan Mulai 25 Agustus 2022, Ini Daftarnya
Berikut daftar wilayah di pulau Jawa yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada 25 Agustus 2022, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id:
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan siaran televisi analog secara bertahap di sejumlah wilayah di Indonesia.
Tahap pertama sudah dilakukan pada 30 April 2022 lalu.
Sementara tahap kedua akan dimulai pada 25 Agustus 2022 dan penghentian siaran televisi analog tahap ketiga pada 2 November 2022 mendatang.
Baca juga: Mulai Hari Ini Siaran TV Analog di 3 Wilayah akan Dimatikan, Ini Cara untuk Pindah ke TV Digital
Baca juga: Siaran TV Analog Akan Mati, Warga Maluku Utara Diminta Beralih ke Digital
Pada tahap I penghentian siaran TV analog ini menyasar tiga wilayah Nusantara, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan Riau, dengan total delapan kabupaten/kota.
Selanjutnya ada 44 wilayah di pulau Jawa yang masuk ke dalam daftar wilayah dengan penghentian siaran televisi pada tahap 2.
Berikut daftar wilayah di pulau Jawa yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada 25 Agustus 2022, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id:
Jabodetabek
Kabupaten Adm. Kep. Seribu
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kota Adm. Jakarta Utara
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Adm. Jakarta Timur
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bogor