Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Hari Ini

Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat via Kompas.com
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. 

TRIBUNTERNATE.COM - Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari laporan keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, kata Andi, Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," imbuhnya. 

Baca juga: Sebut Kematian Brigadir J Bukan Kasus Kriminal Biasa, Mahfud MD Minta Publik Bersabar

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Bukti Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Kantongi Nama Terduga Pelaku

Kapan Irjen Ferdy Sambo Diperiksa?

Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Timsus Kapolri terkait kasus Brigadir J.
Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Timsus Kapolri terkait kasus Brigadir J. (Kompas.com/Devina Halim)

Selanjutnya, Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (4/8/2022).

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah polisi menetapkan Bharada E jadi tersangka.

Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.

Sejauh ini belum diketahui kapan Ferdy Sambo akan diperiksa Komnas HAM.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propram Polri, Senin (18/7/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propram Polri, Senin (18/7/2022). (Kolase Tribunnews.com)

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved