Kasus Tewasnya Brigadir J
Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J, 25 Polisi Diperiksa, 10 Perwira Dicopot
Sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa sebagai buntut atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa sebagai buntut atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J dilaporkan tewas dalam insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Insiden tersebut melibatkan Brigadir J dan Bharada E, keduanya merupakan pengawal Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam perkembangan terbaru kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E yang bernama lengkap Richard Eliezer kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait pemeriksaan 25 personel polisi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan mereka diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus Brigadir J.
Listyo mengungkapkan 25 personel Polri itu disebut berasal dari satuan Propam Polri hingga Polres.
"Dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa prsonel dari Polda dan Bareskrim Polri," kata Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Nasib Bharada E Berubah 180 Derajat: Awalnya Disebut Tak Bisa Dituntut
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Hari Ini
Listyo menyebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo maka siapapun yang diduga melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau merintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan," katanya.
Listyo menyebut 25 personel tersebut kini sudah diperiksa.
Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus Brigadir J.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo.
25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Listyo.
Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.
"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.
Baca juga: Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, 3 Kali Jokowi Berkomentar: Harus Transparan
Baca juga: Sebut Kematian Brigadir J Bukan Kasus Kriminal Biasa, Mahfud MD Minta Publik Bersabar
10 Perwira Polisi Dicopot
Selain memeriksa 25 personel kepolisian, sebanyak 10 perwira, termasuk perwira tinggi (pati) juga dicopot.
Ke-10 perwira tersebut diduga bertindak tidak profesional dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Pencopotan itu diklaim sebagai bagian dari langkah-langkah yang selama ini diambil Kapolri untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J secara transparan.
Berikut daftar 10 perwira yang dicopot Kapolri:
- Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
- Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
- Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos DivPropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
- Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
- Kombes Pol Agus Nur Patria SIK, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
- AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
- Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri
- Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri
- AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri.
- AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Bharada E jadi tersangka
Sekadar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.
Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 25 Polisi yang Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J Berasal Dari Propam Polri hingga Polres dan Deretan Langkah Kapolri dalam Kasus Brigadir J, Copot 10 Perwira Termasuk Ferdy Sambo
			