Roy Suryo Resmi Ditahan atas Kasus Meme Stupa Borobudur, Dijerat Pasal Berlapis, Ini Respons Pelapor
Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, terhitung sejak Jumat (5/8/2022) malam.
TRIBUNTERNATE.COM - Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, terhitung sejak Jumat (5/8/2022) malam.
Roy Suryo ditahan atas kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum ditahan, Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022) atau dua pekan lalu.
"Setelah pemeriksaan tadi (Jumat) siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.
Baca juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan
Baca juga: Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana
Penahanan Roy Suryo dilakukan selama 20 hari ke depan.
Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.
Roy Suryo dalam keadaan sehat

Untuk memastikan kondisi Roy, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan.
Hasilnya, Roy dinyatakan sehat sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Zulpan memastikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo dinyatakan sehat.
Atas hasil itu, pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.
Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama: Tak Ditahan karena Sakit, 2 Komunitas Budha Beri Apresiasi
Baca juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan, Roy Suryo Ngaku Akan Kooperatif
Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Roy disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Tanggapan Pelapor
Terkait itu, Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu selaku pelapor dalam kasus ini mengapresiasi langkah penyidik yang sudah menahan Roy Suryo.
Kevin mengaku tidak terkejut saat mendapat informasi terkait penahanan Roy Suryo.
"Ketika mendengar berita bahwa saudara RS ditahan, saya tidak langsung bergembira atas kabar itu, tapi ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan 'karena semua sama di mata hukum' hati saya langsung bergetar," kata Kevin kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022).
Kevin menyampaikan pernyataan itu sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pihaknya sehingga membuat laporan itu.
"Tiba-tiba timbul lagi harapan dan kepercayaan yang begitu besar kepada institusi hukum di tanah air ini," jelasnya.
Di sisi lain, Kevin mengungkapkan langkah penyidik menahan Roy merupakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Saya percaya kejadian malam tadi bukan hanya membangkitkan semangat dan harapan bagi semua anggota Dharmapala Nusantara, namun juga tegaknya Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," paparnya.
Lebih lanjut, Kevin meminta kepada semua pihak untuk terus mengawal kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Kami tau ini bukanlah akhir dari perjuangan ini, boleh dikatakan ini barulah permulaan. oleh karenanya kami tetap mengajak semua pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas nantinya," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Resmi Ditahan, Pelapor: Ini Keadilan untuk Seluruh Rakyat Indonesia