Jumat, 8 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPD KAI Maluku Utara Minta Polres Ternate Transparan Tangani Kasus Selingkuh Oknum Anggota DPRD

Polres Ternate diminta garus transparan atas kasus selingkuh yang melibatkan oknum anggota DPRD Ternate, agar tidak memunculkan opini liar.

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
KASUS: Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan meminta Polisi dalam hal ini Polres Ternate, untuk transparan dalam mengungkapkan kasus selingkuh yang melibatkan oknum anggota DPRD Ternate, agar publik tidak memunculkan opini liar, Senin (8/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara, angkat bicara soal kasus KDRT dan perselingkuhan, yang dilakukan anggota DPRD Ternate, berinisial RPL alias Ridwan.

"Prinsipnya, Polres Ternate harus dan bisa menyampaikan progres, atas laporan kasus tersebut, "ujar Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, kasus tersebut merupakan salah satu bentuk dugaan tindak pidana, yang di kualifikasi sebagai delik aduan, karena istri dari oknum anggota DPRD Ternate, sudah membuat laporan ke SPKT Polres Ternate.

Olehnya itu, Polres Ternate segera melakukan langkah hukum, dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi maupun terlapor, agar dapat diketahui apakah dugaan tindak pidana yang di tuduhkan ini memenuhi unsur atau tidak.

Baca juga: Pulau Kolorai di Morotai Masuk Desa Wisata Berkembang, Jadi Pilot Project Kementerian Pariwisata

"Penyidik harus menindak lanjuti, agar memastikan kasus perselingkuhan tersebut, "pintanya.

Di mana  proses hukum oknum anggota DPRD Ternate itu, harus disampaikan ke publik terus perkembangan setiap hasil penyelidikan.

Karena keterbukaan informasi, yang berhubungan dengan penanganan kasus oknum anggota DPRD Ternate, menjadi penting agar publik dapat menilai kinerja aparat kepolisian.

"Sebab, merujuk pada pasal 17 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini penting agar setiap penanganan kasus lebih transparan dan akuntabel, "bebernya.

Keterbukaan informasi sangat penting, merupakan salah satu bentuk pengawasan oleh publik, termasuk melalui media cetak maupun elektronik.

"Satu kunci penting untuk menjalankan mekanisme check and balances, agar tidak terjadi opini liar dalam setiap proses penegakan hukum, "terangnya.

Baca juga: HUT RI ke 77, Empat Perempuan Bertugas Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Tebing Boki Maruru

Diketahui, terlapor juga sudah beberapa kali membuat pernyataan, namun tetap tidak melaksanakan apa yang dinyatakan.

Maka menurut DPD KAI Maluku Utara, sudah tidak ada lagi alasan bagi penyidik Polres Ternate, untuk tidak menyelesaikan kasus ini.

"Korban sebagai istri mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, maka proses hukum harus jalan sesuai dengan prosedur undang-undang, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved