HUT RI ke 77
HUT Kemerdekaan, 706 Napi di Maluku Utara Dapat Remisi, Satu Orang Dipastikan Langsung Bebas
Satu napi dipastikan bebas saat mendapat Remisi Umum II pada HUT RI ke 77.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara, Lili menyampaikan.
Sebanyak 706 Napi di Maluku Utara, mendapatkan Remisi Umum I pada 17 Agustus 2022 atau HUT RI ke 77.
"Mereka ini lah yang mendapat pengurangan hukum atau Remisi Umum I, pada HUT RI ke 77, "jelasnya, Senin (8/8/2022).
Dia menjelaskan, untuk total Napi sendiri di Maluku Utara ada 1.093 orang, diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, dan hanya 706 yang berhak menerima Remisi Umum I.
Baca juga: Isak Tangis Pecah di Penyerahan Barang Almarhum Esa Buba, Jamaah Haji Asal Halmahera Barat
Lili juga mengaku, untuk jumlah Remisi Umum I ada sebanyak 705 orang, sedangkan yang mendapat Remisi Umum II hanya satu orang.
"Kalau kami lihat, ada Remisi Umum II yang langsung bebas satu orang Napi di Lapas Ternate, "ucapnya.
Napi yang diusulkan bebas tersebut adalah Napi kasus pencurian, dengan masa kurungan badan selama 5 tahun.
Lanjut dia, dalam usulan Remisi Umum tersebut juga ada dua napi kasus korupsi. Satu Napi korupsi menjalani masa kurungan di Lapas Tobelo dan satunya lagi di Rutan Ternate.
"Itu karena dia sudah memenuhi syarat, membayar uang denda dan uang pengganti, "katanya.
Lili juga menjelaskan, ada Napi yang belum mendapat usulan Remisi Umum dikarenakan belum memenuhi syarat.
Baca juga: Polemik Wisata Wailanga Ternate Berlanjut, Ahli Waris Lahan Ancam Lakukan Aksi Boikot
Misalnya syarat pidana dengan denda yang belum dibayar, dan belum sampai 6 bulan menjalani masa kurungan.
Sementara untuk penetapan yang mendapat Remisi Umum atas usulan tersebut, akan diterima sekitar dua hari sebelum HUT RI ke 77 nanti.
"Untuk penyerahan remisi secara simbolis nanti di Lapas Ternate, tapi tahun ini acaranya di Rutan Ternate," pungkasnya. (*)