Kasus Tewasnya Brigadir J
Mahfud MD Dapat Bocoran Ada 3 Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J, Minta Masyarakat Bersabar
Mahfud MD menyebut motif tersebut berbeda dengan spekulasi yang selama ini beredar di publik baik dari Komnas HAM, LPSK, atau senior Polri dan TNI.
Hal ini, katanya, lantaran pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, serta Ferdy Sambo yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)(Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Klaim Peroleh Bocoran Motif soal Kasus Brigadir J, Sebut Berbeda dari Spekulasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/mahfud-md-hvfadkjb.jpg)