Kasus Tewasnya Brigadir J
Putri Candrawathi Trauma, Asesmen Psikologi LPSK pada Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Berlanjut
Pada 14 Juli 2022, Putri Candrawathi pun mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUNTERNATE.COM - Nama istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada 14 Juli 2022, Putri Candrawathi pun mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kemudian sekitar hampir dua minggu berikutnya atau 27 Juli 2022, LPSK berencana menggelar asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi.
Asesmen sendiri merupakan sebagai salah satu syarat untuk mendapat perlindungan dari LPSK.
Namun, asesmen yang diagendakan itu tidak dapat dilanjutkan.
Belakangan diketahui sejumlah alasan mengapa asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi tak berlanjut.
Putri Candrawathi disebut-sebut masih mengalami trauma dan tidak bisa ditemui.
Pada Selasa (9/8/2022), LPSK pun mendatangi kediaman Putri Candrawathi di Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi Malu
Saat itu, LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan dari istri Ferdy Sambo.
“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat disampaikan bahwa ibu P malu untuk mengungkapkan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (10/8/2022), dilansir Kompas.com.
Ketika proses asesmen tersebut, Edwin berujar, Putri juga lebih banyak diam dan hanya mengucap "malu".
“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis."
"Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis,” jelas Edwin.
Baca juga: Mahfud MD Dapat Bocoran Ada 3 Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J, Minta Masyarakat Bersabar
Baca juga: Akankah Bharada E Bebas setelah Irjen Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Tembak Brigadir J?
Putri Candrawathi Disebut Tak Butuh Perlindungan
Ketua LPSK, Hasto Atmojo, menyebut istri Ferdy Sambo tak membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Sebab, LPSK sudah berusaha melakukan asesmen psikologi, tetapi Putri tak kunjung berkenan dengan alasan masih trauma.
"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK."
"Jadi kami juga tidak tahu apa motif bu Putri mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," ungkapnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, apabila Putri mengajukan perlindungan dari ancaman fisik, sudah semestinya LPSK melakukan perlindungan.
Namun, kata dia, Putri tidak pernah datang langsung ke LPSK untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik.
Putri Lebih Banyak Diam dan Menangis
Diberitakan Kompas.tv, Putri Candrawathi juga disebut lebih banyak diam dan menangis ketika dimintai keterangan oleh pihak LPSK.
Berdasarkan pengamatan psikiater LPSK, Putri Candrawathi disebut membutuhkan pemulihan mental dan penanganan dari dokter psikiater.
"Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental. Ibu P ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," jelas Edwin, Rabu.
Dengan kondisi Putri yang terlihat butuh penanganan psikiater, LPSK hanya bisa mendapatkan sedikit informasi baik dari wawancara hingga instruksi tertulis.
"Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan," imbuh Edwin.
LPSK Hentikan Asesmen Putri Candrawathi
Sebelumnya, LPSK menyatakan jika pemeriksaan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi telah dicukupkan.
Edwin Partogi mengatakan, pihaknya secara resmi menghentikan proses pemeriksaan asesmen tersebut.
"Dari asesmen yang kami lakukan, dari informasi yang kami peroleh tentang rangkaian peristiwa rasanya kami sudah punya cukup bahan untuk memutuskan permohonan ibu P dan Bharada E," ujarnya, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Edwin menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim psikolog, proses tersebut juga sudah tidak bisa dilanjutkan.
Sebab kata dia, kalaupun proses pemeriksaan itu dilakukan tidak merubah informasi yang selama ini ada.
"Kita anggap selesai karena kita enggak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalau pun dilakukan lagi tidak akan banyak yang berubah," terang dia.
Diketahui, Brigadir J meninggal dunia dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Saat ini, kepolisian masih mendalami terkait motif pembunuhan Brigadir J.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Singgih Wiryono) (Kompas.tv/Danang Suryo)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA LPSK Tak Bisa Lanjutkan Asesmen Istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Malu hingga Banyak Diam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sambo-candrawathi.jpg)