Kasus Tewasnya Brigadir J
Akankah Bharada E Bebas setelah Irjen Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Tembak Brigadir J?
Dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J, terungkap Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.
TRIBUNTERNATE.COM - Perkembangan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih terus bergulir.
Kini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yakni, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selaku ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, sopir istri Irjen Ferdy Sambo yang berinisial KM, dan FS alias Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, status Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) kemarin.
Dalam penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, terungkap peran masing-masing tersangka.
Tersangka Bharada E, berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Kemudian, tersangka RR dan KM berperan membantu dan turut menyaksikan penembakan pada Brigadir J.
Sementara itu, Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.
Sebelumnya, Bharada E sudah memberikan keterangan bahwa dirinya mengakui menembak Brigadir J atas perintah sang atasan.
Bharada E tidak menolak karena itu adalah perintah atasan, jadi menurutnya, mau tidak mau dia akhirnya menembak Brigadir J.
Setelah terbukti Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, bagaimana nasib Bharada E? Akankah ia lepas dari jeratan hukum?
Berikut komentar pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea soal nasib Bharada E.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kapolri Sebut Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru, Polisi: Komitmen Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pengamat Hukum: Bharada E Harus Dibebaskan karena Diperintah
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan dalam peristiwa ini tidak ada aksi tembak menembak.