UMKM di Halmahera Barat Diminta Daftarkan Produk ke Kemenkumham, Agar Dapat Legalitas Hukum
Untuk melindungi produk dari klaim orang lain, Disperindag UMKM Halmahera Barat mendaftarkan produk mereka ke Kemenkumham.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Belajar dari kesalahan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Halmahera Barat.
Meminta kepada seluruh UMKM Halmahera Barat, untuk sesegera mungkin mendaftarkan produk olahran mereka, ke Kemenkumham.
"Harus cepat daftar, agar produk UMKM mereka mendapat legalitas hukum, yakni hak paten pembuatan, "pinta Kepala Disperindagkop UKM Halmahera Barat, Demisius O Boky, Kamis (11/8/2022).
Sejuah ini, sambung Demisius O Boky, sudah beberapa produk olahan UMKM Halmahera Barat, yang mendaftar ke Kemenkumham.
Baca juga: Pemilihan Kepala Desa di Halmahera Barat Diundur, Pelaksanaannya Jatuh Pada Senin 22 Agustus 2022
"Sudah ada beberapa produk UMKM Halmahera Barat yang mendaftarkan produknya, kalau sudah di daftarkan berati sudah jadi hak paten kita, "jelasnya.
Diketahui, permintaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Halmahera Barat bukan tanpa alasan.
Belum lama ini, salah satu produk UMKM Halmahera Barat dari Desa Worat Worat, yakni olahan pisang mulu bebe diklaim oknum tidak bertanggungjawab.
Baca juga: Wisata Morotai, 3 Goa Persembunyian Tentara Jepang yang Indah untuk Dikunjungi
"Kami heran, ketika kami beli, nama yang tertera pada produk UMKM itu, berbeda dengan yang kami tahu, "ujarnya.
Olehnya itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Halmahera Barat berharap, para UMKM sesegera mungkin mendaftarkan produk olahannya ke Kemenkumham.
"Saya juga sudah layangkan undangan ke para UMKM untuk sampaikan hal ini, dan nantinya diundang ke kantor, "pungkasnya. (*)
