Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

5 Desa di Halmahera Selatan Gelar Pilkades Akhir November 2025, Zaki Abdul: Pakai Sistem PAW

DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara, M. Zaki Abdul Wahab, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk 5 desa

Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADES - Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara M Zaki Abdul Wahab. DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara, M. Zaki Abdul Wahab, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar Pilkades untuk 5 desa pada akhir November 2025, Senin (27/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • DPMD Halmahera Selatan akan menggelar Pilkades untuk 5 desa pada akhir November 2025.
  • Pelaksnaan Pilkades di 5 desa tersebut, menggunakan sistem pemilihan antarwaktu atau PAW. 
  • Dasar hukum Pilkades dengan sistem PAW diatur dalam Undang-Undng Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, serta Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. 

 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, M. Zaki Abdul Wahab, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk 5 desa pada akhir November 2025.

Pelaksanaan Pilkades di 5 desa tersebut, menggunakan sistem pemilihan antarwaktu atau PAW. 

Zaki menjelaskan, dasar hukum Pilkades dengan sistem PAW diatur dalam Undang-Undng Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, serta Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

Baca juga: Capai 25 Persen, Proyek RSUD Bobong Taliabu Masuk Tahap Pengecoran

"Jadi ada aturannya. Maka paling cepat kita laksanakan akhir November, paling lambat Desember, dan kita pakai sistem PAW," kata Zaki saat ditemui Tribunternate.com di lobi Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (27/10/2025).

Adapun 5 desa yang akan dilaksanakan Pilkades antarwaktu adalah Desa Fafao di Kecamatan Kayoa Barat, Desa Ploly di Kecamatan Pulau Makian, Desa Ombawa di Kecamatan Makian Barat, Desa Pasir Putih di Kecamatan Kayoa Selatan, dan Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara.

Zaki mengatakan, 5 desa tersebut kepala desa-nya telah meninggal dunia atau berhalangan tetap, sehingga saat ini diisi oleh penjabat (Pj) yang notabanenya PNS di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan.

"Kita target tahun depan 5 desa ini tidak lagi diisi oleh penjabat atau karateker, kita ingin yang definitif. Jadi insyaallah dalam minggu ini kita sudah akan sampaikan tahapan pemilihan antarwaktu ke Pak Bupat," ujarnya.

Baca juga: Bassam Kasuba Jamin Pemangkasan TKD Rp500 Miliar Tak Ganggu Program Agromaritim Pemkab Halsel

Zaki juga menjelaskan bahwa Pilkades antarwaktu, menggunakan dua model. Pertama adalah partisipasi seluruh masyarakat desa, dan yang kedua partisipasi perwakilan masyarakat desa.

Dari dua model itu, pihaknya akan menggunakan partisipasi perwakilan masyarakat karena masa jabatan kepala desa pada 5 desa tersebut sudah tidak sampai satu periode atau 8 tahun.

"Sejauh ini kan kita pakai yang perwakilan, jadi kita akan pakai yang perwakilan karena jauh lebih efektif. Kalau sesuai regulasi, ada 13 item keterwakilan masyarakat yang menyalurkan suara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved