Minggu, 19 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Susno Duadji Sebut Kasus Brigadir J Peristiwa Besar dan Mengancam Nyawa Bharada E

Susno Duadji menegaskan, sejak Bharada E membuka siapa pelaku utama kasus kematian Brigadir J, detik itu juga jiwanya telah terancam.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Hingga kini LPSK masih belum memberikan perlindungan kepada Bharada E. Hal ini menjadi pertanyaan bagi Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji yang turut memantau kasus Brigadir J. DALAM FOTO: Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

"Satu lagi maka saya katakan percayalah karena ini di Bareskrim pasti aman, tetapi andaikan orang seperti ini sudah mengaku seperti ini, perlindungannya harus nunggu ini, nunggu itu ya udah mati duluan," tegas Susno.

Bharada E Dianggap Punya Peluang Bebas

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad menilai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peluang dibebaskan dari hukuman.

Diketahui, Bharada E jadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Suparji, Bharada E memiliki peluang dibebaskan dari hukuman lantaran diperintah atasan.

"Nah sementara Bharada E untuk peluang dibebaskan bisa karena adanya alasan penghapus pidana berupa alasan pembenar," kata Suparji kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).

Suparji mengatakan ada faktor eksternal sehingga Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas, yakni atas perintah Ferdy Sambo.

"Itu bisa dikategorikan sebagai alasan pembenar untuk membebaskan dari hukuman," ujarnya.

Ia menuturkan tindakan Bharada E tersebut bisa dibenarkan ketika tidak ada pilihan lain selain menembak Brigadir J.

"Hanya itu satu-satunya cara untuk menyelamatkan diri. Dia betul-betul dalam tekanan gitu loh, dalam keadaan terpaksa," ungkapnya.

Kendati demikian, Suparji menjelaskan penembakan Brigadir J bisa saja tidak terjadi jika Bharada E menolak atau melarikan diri.

"Tetapi kalau dia bisa menghindar, dia bisa menolak gitu kan dan bisa melakukan misalnya melarikan diri dan sebagainya, maka sebetulnya itu kan tidak perlu dilakukan gitu," ucapnya.

Karena itu, Suparji mendorong agar perlu dilakukan pengecekan bukti-bukti mengapa Bharada E melakukan tindakan tersebut.

"Jadi ini perlu juga dilihat nanti tentang realitas yang terjadi, bukti-bukti yang terjadi mengapa dia melakukan itu," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jiwa Bharada E Sudah Terancam saat Ungkap Otak Kasus Brigadir J, Susno Duadji: LPSK Harus Cepat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved