Kasus Tewasnya Brigadir J
Susno Duadji Sebut Kasus Brigadir J Peristiwa Besar dan Mengancam Nyawa Bharada E
Susno Duadji menegaskan, sejak Bharada E membuka siapa pelaku utama kasus kematian Brigadir J, detik itu juga jiwanya telah terancam.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih terus bergulir.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengungkap dalang sekaligus pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.
Berkat keterangan Bharada E, terungkap bahwa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo adalah pelaku utama dari kasus tewasnya Brigadir J.
Bahkan, Bharada E sudah siap dan mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).
Selain Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku utama, ada puluhan jajaran Polri lainnya yang kini sedang diperiksa karena dianggap melanggar kode etik saat menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, hingga kini LPSK masih belum memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Hal ini menjadi pertanyaan bagi Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji yang turut memantau kasus Brigadir J.
Kata Susno, peristiwa kematian Brigadir J adalah peristiwa besar dan memberikan ancaman besar bagi Bharada E yang sudah mau jujur mengungkap kebenaran kasus ini.
Meski demikian, saat ini Susno menilai Bharada E masih beruntung karena ditahan di Bareskrim Polri yang terbilang cukup aman baginya.
"Kita semua sudah tahu ya LPSK itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Peristiwanya demikian besar, ancaman demikian besar. Untung Bharada E ini selaku tersangka ia ditahan di Bareskrim yang aman," kata Susno dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Emosi Brigadir J Lukai Martabat Keluarga hingga Rencanakan Pembunuhan, Kini Minta Maaf
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Singgung soal Cinta Segi Empat
Baca juga: Putri Candrawathi Trauma, Asesmen Psikologi LPSK pada Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Berlanjut
Susno pun meminta LPSK agar jangan terlalu terpaku pada prosedur saja, tapi harus bergerak cepat untuk melindungi Bharada E yang kini menjadi saksi kunci kasus kematian Brigadir J.
"Tetapi yang saya herankan ini saya tidak menyentil ya, tetapi mengingatkan LPSK jangan terpaku pada prosedur, harus ini, ya kenapa si hari ini atau kemarin sudah dilindungi. Karena ini agak spesial, dia (Bharada E) sudah ngaku kok, sudah jadi Justice Collaborator," ucap Susno.
Lebih lanjut Susno menegaskan, sejak Bharada E membuka siapa pelaku utama kasus kematian Brigadir J ini, detik itu juga jiwanya telah terancam.
Sehingga, LPSK tidak perlu terlalu lama berpaku pada prosedur karena dalam hitungan detik saja seseorang bisa mati.
Baca juga: Bharada E Jadi Saksi Kunci Kasus Kematian Brigadir J, Orang Tua Minta Perlindungan Jokowi
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E akan Ajukan Justice Collaborator, Apa Untungnya?
Baca juga: Akankah Bharada E Bebas setelah Irjen Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Tembak Brigadir J?
"Begitu dia sudah membuka siapa pelakunya, jiwanya sudah terancam, detik itu juga. LPSK kan prosedurnya harus rapat komisioner harus ini harus itu, ya lima menit orang sudah mati."
"Satu lagi maka saya katakan percayalah karena ini di Bareskrim pasti aman, tetapi andaikan orang seperti ini sudah mengaku seperti ini, perlindungannya harus nunggu ini, nunggu itu ya udah mati duluan," tegas Susno.
Bharada E Dianggap Punya Peluang Bebas
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad menilai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peluang dibebaskan dari hukuman.
Diketahui, Bharada E jadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Suparji, Bharada E memiliki peluang dibebaskan dari hukuman lantaran diperintah atasan.
"Nah sementara Bharada E untuk peluang dibebaskan bisa karena adanya alasan penghapus pidana berupa alasan pembenar," kata Suparji kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).
Suparji mengatakan ada faktor eksternal sehingga Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas, yakni atas perintah Ferdy Sambo.
"Itu bisa dikategorikan sebagai alasan pembenar untuk membebaskan dari hukuman," ujarnya.
Ia menuturkan tindakan Bharada E tersebut bisa dibenarkan ketika tidak ada pilihan lain selain menembak Brigadir J.
"Hanya itu satu-satunya cara untuk menyelamatkan diri. Dia betul-betul dalam tekanan gitu loh, dalam keadaan terpaksa," ungkapnya.
Kendati demikian, Suparji menjelaskan penembakan Brigadir J bisa saja tidak terjadi jika Bharada E menolak atau melarikan diri.
"Tetapi kalau dia bisa menghindar, dia bisa menolak gitu kan dan bisa melakukan misalnya melarikan diri dan sebagainya, maka sebetulnya itu kan tidak perlu dilakukan gitu," ucapnya.
Karena itu, Suparji mendorong agar perlu dilakukan pengecekan bukti-bukti mengapa Bharada E melakukan tindakan tersebut.
"Jadi ini perlu juga dilihat nanti tentang realitas yang terjadi, bukti-bukti yang terjadi mengapa dia melakukan itu," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jiwa Bharada E Sudah Terancam saat Ungkap Otak Kasus Brigadir J, Susno Duadji: LPSK Harus Cepat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/bharada-E-aka-richard-eliezer.jpg)