Bawaslu Morotai Rakor Bersama KPU dan Parpol Bahas Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan rapat koordinasi terkait verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan rapat koordinasi terkait verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai bersama pengurus Partai Politik yang ada di Morotai.
Kegiatan bertempat di Hotel Perdana Desa Darame kecamatan Morotai selatan, kabupaten pulau Morotai, Senin (15/8/2022).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Lukman Wangko dalam rapat tersebut meminta, KPU untuk menyampaikan terkait verifikasi administrasi Partai Politik kepada Bawaslu dan juga pengurus Partai Politik untuk sama sama memahami mekanismenya.
"Dalam rapat ini, kami minta teman-teman KPU untuk menyampaikan sehingga ada keseragaman pemahaman antara Partai Politik, Bawaslu dan KPU,"ujar Lukman.
"Supaya ada semacam penyampaian saran dan masukan dari Partai Politik sehingga ini menjadi dasar kita dalam verifikasi ,"kata Lukman.
Terpisah salah satu Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Pulau Morotai Arfandi Iskandar Alam mengatakan, ada dua tahapan yaitu verifikasi Partai Politik dan penetapan Partai Politik.
Pertama tahapan, kedua adalah melakukan pendaftaran.
Baca juga: Bawaslu Maluku Utara Sesalkan Minimnya Partisipasi Parpol di Kabupaten Pulau Morotai
Baca juga: Pastikan Tak Terdaftar Partai Politik, Bawaslu Morotai Kroscek Nama-nama ASN Hingga TNI dan polri
"Ada verifikasi administrasi dan faktual. Besok kita akan verifikasi administrasi Partai Politik di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia,"ungkapnya.
Arfandi menjelaskan, KPU Morotai akan menunggu kiriman daftar nama nama anggota Partai Politik tingkat Kabupaten Pulau Morotai untuk melakukan verifikasi administrasinya.
Dimana nama nama yang dikirim dari pusat itu akan dicocokkan dengan, KTA, KTP, dan atau KK teman teman anggota Partai Politik yang ada di kabupaten pulau Morotai.
"Kalau misalnya terdapat ke gandaan pengurus Partai, maka KPU Kabupaten Pulau Morotai akan memberitahukan kepada pengurus Partai Politik untuk ditindaklanjuti,"
"Namun proses pemberitahuan terkait dengan keanggotaan ganda dalam kepengurusan melalui sistem KPU yang namanya sipol."pungkasnya.
Usai dari kegiatan Rakor itu juga Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai resmi membuka Posko Pengaduan tahapan verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta pemilu Tahun 2024. (*)
