Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Sama-sama Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Beda Nasib Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo

Terkait kasus tewasnya Brigadir J, rupanya Bharada E dan Putri Candrawathi sama-sama mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Instagram/divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi. Terkait kasus tewasnya Brigadir J, rupanya Bharada E dan Putri Candrawathi sama-sama mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih terus bergulir.

Diketahui, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ferdy Sambo jadi tersangka setelah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengungkap dalang sekaligus pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E sendiri merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo, juga ada dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR dan seorang ART Irjen Ferdy Sambo yang berinisial KM alias Kuat Maaruf.

Dalam kasus ini, nama istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut disebut-sebut.

Terkait kasus tewasnya Brigadir J, rupanya Bharada E dan Putri Candrawathi sama-sama mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Meski begitu, keduanya memiliki nasib berbeda.

LPSK mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Bharada E sebagai justice collaborator.

Sementara berbanding terbalik, Putri Candrawathi justru ditolak permohonan perlindungannya dengan beberapa alasan yang telah diungkapkan oleh LPSK pada konferensi pers pada Senin (15/6/2022).

Baca juga: Tiba dari Taiwan, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Bakal Ditahan 20 Hari di Kejagung RI

Baca juga: Laporan Pelecehan Seksual Brigadir J Tak Terbukti, Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Terancam Pidana?

Baca juga: Ferdy Sambo Janjikan Uang Rp1 Miliar untuk Bharada E, Ayah Brigadir J Kaget: Perlu Diusut

Lalu seperti apakah perbedaan yang terlihat? Berikut rangkumannya:

Bharada E Ditetapkan sebagai Justice Collaborator karena Bukan Pelaku Utama

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnews, hal ini berdasarkan asesmen yang telah dilakukan pihaknya kepada Bharada E.

Baca juga: Polri: 63 Polisi Telah Diperiksa, 35 Personel Diduga sebagai Pelanggar Kasus Tewasnya Brigadir J

Kemudian, katanya, penetapan ini juga berlandaskan yang bersangkutan bukanlah pelaku utama dalam kasus ini.

"Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama. Yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta dan kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya.

Selain itu, Hasto mengungkapkan bahwa Bharada E bersedia untuk mengungkap siapa saja yang memiliki perean lebih besar dibanding dirinya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan Bharada E juga memiliki peran kecil atau minor terkait kasus ini.

Bharada E
Bharada E (TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA)

Hanya saja, Hasto mengatakan pihaknya tetap mendalami apakah Bharada E juga merupakan master mind dalam kasus ini.

Sebagai informasi, sebelumnya Bharada E juga memperoleh perlindungan darurat pada Jumat (12/8/2022) lalu.

Perlindungan ini berdasarkan keputusan dari rapat yang dilakukan oleh seluruh pimpinan LPSK.

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," jelas Hasto.

Hasto berujar pemberian perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu terkait jadwal dilakukannya rapat paripurna.

Selain itu, katanya, pemberian perlindungan darurat ini lantaran adanya keinginan dari Bharada E untuk mengungkap seluruh kejahatan yang dilakukan terkait tewasnya Brigadir J.

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tegasnya.

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, kabarnya akan memenuhi panggilan Komnas HAM siang ini.
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, kabarnya akan memenuhi panggilan Komnas HAM siang ini. (Warta Kota)

Nasib berbeda justru harus diterima oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan penolakan LPSK berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," katanya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kompas TV.

Susilaningtias juga mengatakan permohonan perlindungan Putri Candrawathi tidak didasarkan itikad baik.

Selain itu, katanya, saat ini Putri Candrawathi tidak pada kondisi terancam terkait dengan pemeriksaan perkara dan potensi ancaman soal pemberian kesaksian dalam preadilan pidana.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi dalam kasus yang dilaporkannya," katanya.

Menanggapi penolakan ini, Susilaningtias pun memberikan rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan terhadap Putri Candrawathi.

Hal pertama adalah menyarankan agar Pusdokkes Polri memberikan fasilitas rehabilitasi medis atau pendampingan psikologi agar pulih dalam segi mental.

Saran ini, kata Susilaningtias, agar Putri dapat memberi keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.

Kemudian hal kedua adalah Kapolri memerintahkan Irwasum agar memeriksa dua laporan polisi soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi.

"Kami berharap Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberlangsungannya hal yang serupa yang terjadi dalam kasus ini," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Nasib Bharada E dan Putri Candrawathi soal Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved