Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tiba dari Taiwan, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Bakal Ditahan 20 Hari di Kejagung RI

Kini Surya Darmadi. tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp78 triliun, resmi ditahan Kejaksaan Agung.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp78 triliun. 

Berangkat dari Taiwan

Tersangka pengusaha kelapa sawit itu itu terbang ke Tanah Air dari Taiwan. Surya menggunakan maskapai penerbangan komersil untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

"Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09.36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13.13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761," imbuh Ketut.

Setibanya di Kejagung, Surya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagj tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Selanjutnya, Surya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kejagung, Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus sampai dengan 3 September 2022," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan 20 Hari, Tersangka Koruptor Surya Darmadi akan Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved