Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tim Resmob Serigala Utara Bekuk Seorang Pelaku Curanmor di Ternate Tanpa Perlawanan

Seorang pelaku curanmor di Ternate dibekuk tanpa perlawanan di sebuah kamar kos di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
KASUS: SPM 26 tahun harus berurusan dengan polisi karena terbukti melakukan curanmor, ia ditangkap Tim Resmob Serigala Utara di sebuah kamar kos di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, Kamis (18/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kapolsek Ternate Utara, Iptu Syamsul Bachri. R membenarkah Tim Resmob Serigala Utara mengamankan seorang pria di Ternate.

Pria yang ditangkap ini berinisial SPM 26 tahun. Ia ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

"Dia pelaku sudah kita amankan, bersama barang bukti motor di Polsek Ternate Utara," kata Iptu Syamsul, Kamis (18/8/2022).

Kapolsek menjelaskan, ungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dengan laporan Polisi : LP/37/VII/2022 tertanggal 31 Juli 2022.

Baca juga: Kader Demokrat Dorong Rahmi Husen di Pilgub Maluku Utara 2024 Mendatang

Dengan laporan tersebut, sehingga Tim Resmob Serigala Utara langsung melakukan penyelidikan, hingga mengamankan pelaku.

Dia juga menyebut, laporan yang dimasukkan itu di mana pelaku melakukan aksi curanmor di Koperasi Kojero, Kelurahan Kasturian, Ternate Utara.

Dengan laporan itu, pelaku menggesek sejumlah barang mulai dari 1 unit kendaraan roda, 2 jenis Honda Revo warna hitam, 4 buah HP, dan 1 buah jam tangan.

Dari hasil curian ini, dan dengan laporan sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan, dari hasil lidik pelaku berada di salah satu kos-kosan, di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan.

Baca juga: Kata Wakil Wali Kota Tidore Muhammad Sinen, Tanjung Mareku Sebagai Bukti Sejarah yang Perlu Dijaga

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, sehingga Tim Resmob Serigala Utara. langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.

"Jadi barang bukti yang kita amankan ini, diduga kuat merupakan hasil curian di Koperasi Kojero, "katanya.

"Sementara dari hasil tangkapan ini, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukumannya, paling lama 5 tahun penjara, "ungkapnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved