Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Mahfud MD: Ada 'Kerajaan' Ferdy Sambo yang Berkuasa di Tubuh Polri, Persulit Ungkap Kasus Brigadir J

Mahfud MD mengatakan kuasa dari orang-orang di sekitaran Ferdy Sambo menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J

Kolase Tribun Style
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) memberikan tanggapan soal kasus pembunuhan Brigadir J (kanan) oleh Irjen Ferdy Sambo (kiri). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Ferdy Sambo memiliki kelompok yang sudah seperti kerajaan di dalam institusi Polri

Menurutnya, 'kerajaan Ferdy Sambo' sangat berkuasa di internal Polri

Mahfud MD menyebut orang-orang yang berada di sekitaran mantan Kadiv Propam itu telah menguasai tubuh Polri

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat diwawancarai oleh mantan anggota DPR, Akbar Faizal dalam kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Rabu (17/8/2022). 

Menurutnya, kuasa dari orang-orang di sekitaran Ferdy Sambo menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya."

"Seperti sub-Mabes (Polri) yang sangat berkuasanya," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Singgung soal Cinta Segi Empat

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Kerajaan Irjen Ferdy Sambo di Tubuh Polri yang Hambat Kasus Brigadir J

Mahfud MD menyebut orang-orang Sambo yang berkuasa inilah yang membuat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J menjadi lama.

"Ini yang halang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan," tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, setidaknya ada tiga kelompok personel Polri yang menghambat pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.

Pertama adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana.

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) memberikan tanggapan soal dugaan motif Irjen Ferdy Sambo (kiri) habisi Brigadir J  (kanan).
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) memberikan tanggapan soal dugaan motif Irjen Ferdy Sambo (kiri) habisi Brigadir J (kanan). (Foto Kolase Tribun Style)

Selanjutnya adalah kelompok yang menghalangi pengungkapan kasus.

Mahfud menilai kelompok ini kemungkinan besar dikenai pasal obstruction of justice.

"Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja bagian obstruction of justice ini, membuang barang (bukti), membuat merilis palsu. Ini tidak ikut melakukan."

"Menurut saya kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved