Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengacara Terlibat Kasus Narkotika di Maluku Utara Kabur ke Jakarta, Kejari Ternate Tetapkan DPO

Kabur ke Jakarta Seorang Pengacara di Maluku Utara Ditetapkan Sebagai DPO oleh Kejari Ternate.

Penulis: Randi Basri |
Tribunternate.com/Randi Basri.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jum'at (19/8/2022) tentang kaburnya seorang pengacara yang terlibat kasus narkorita dan ditetapkan sebagai DPO. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Abdullah langsung memerintahkan pegawainya untuk mencari seorang oknum pengacara yang kini dicurigai berada di Ibukota Jakarta.

Selain mencari oknum pengacara atas nama M Qumar Myrdal 30 tahun, kini Kejari Ternate juga sudah secara resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum pengacara tersebut.

Abdullah mengaku, dalam suatu kasus pihaknya tidak memandang siapapun dia, jika salah tetap berurusan dengan hukum, baik itu oknum Jaksa maupun oknum pengacara, apalagi dengan kasus narkoba.

"Jadi dia oknum pengacara ini saya sudah perintahkan ke Kasi Pidum Kejari Ternate untuk segera melakukan eksekusi kepada terpidana," tegas Abdullah, Jum'at (19/8/2022).

Tak sampai disitu Kejari juga meminta ke Pidum Kejari Ternate agar secepatnya membuat surat eksekusi kepada terpidana agar langsung ditahan.

"Tidak ada urusan, kalau salah dan sudah ada keputusan ingkar maka langsung dieksekusi, siapapun dia, apapun dia," tegasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Ternate, Kadek Agus membenarkan hal tersebut, ada seorang oknum pengacara hingga kini belum dieksekusi, dengan kasus narkoba.

"Jadi untuk terpidana M Qumar Myrdal ini kami juga sudah diperintahkan pak Kejari untuk membuat surat eksekusi secepatnya," ucapnya.

Untuk menindak lanjuti instruksi pimpinan lanjut Kadek, pihaknya akan secepat membuat surat eksekusi dan meminta bantuan ke intelijen untuk mengecek ke rumah terpidana sesuai identitas alamat di berkas perkara.

Sebelum membuat surat eksekusi kata Kadek pihaknya lebih dulu buat surat ke ibu terpidana dikirim sesuai alamatnya. Hanya saja sang ibu terkesan menututupi keberadaan anaknya.

"Sebelum kami buat surat eksekusi, kami juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa terpidana dan ibunya soal surat panggilan, namun dari informasi Jaksanya sekarang terpidana dicurigai berada di Jakarta," katanya.

Olehnya itu dengan informasi tersebut akan ditindaklanjuti apalagi ini juga sudah diperintahkan langsung oleh bapak Kejari.

Kadek berjanji tim dia secepatnya akan membuat nota dinas ke Bidang Intelijen untuk melakukan pencarian. Nota ini juga ditembuskan ke AMC (Adhyaksa Monitoring Center).

"Sebelum kita buat surat eksekusi dan nota dinas, terpidana sekarang juga sudah ditetapkan sebagai DPO dan proses pencarian. DPO itu diterbitkan ketika dilakukan panggilan secara patut tidak hadir sehingga diterbitkan surat DPO," tandasnya.

Sekedar diketahui, terpidana M Qumar Myrdal ini merupakan terpidana kasus narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved