Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ada Ajudan Berinisial D yang Menghasut Irjen Ferdy Sambo

Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap percakapan antara adik Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Kolase Tribunnews.com
Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawathi (Tengah), Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Kanan). 

"Kemudian menghasut bahwa almarhum ini pernah menembak foto Pak Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam, menghasut Pak Ferdy Sambo seolah-olah almarhum ini membocorkan rahasia Pak Ferdy Sambo sehingga memicu pertengkaran ibu dengan bapak, dan menyebabkan ibu jadi sakit," terang Kamarddin.

Kamaruddin mengklaim memiliki bukti atas ucapan yang disampaikannya tersebut.

"Ada (buktinya. Rekaman elektroniknya. percakapan elektronik. WhatsApp," ucap Kamarduddin.

Kamaruddin mengaku sudah melaporkan dugaan tersebut dan menyerahkan bukti percakapan WhatsApp ke pihak berwajib.

Bukti tersebut berkali-kali ditolak. Alasan penyidik, menurut Kamaruddin, biar hal itu tertuang di BAP.

Oleh karena itu, Kamaruddin mengaku belum puas terhadap penetapan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Ia pun menginginkan Polri menetapkan ajudan berinisial D ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum, karena dari antara sembilan (yang dilaporkan) yang saya ucapkan pertama itu masih ada kekurangan empat (orang) lagi yaitu di antara para ajudan (Ferdy Sambo). Khususnya yang berinisial D yang sering menghasut daripada Bapak Ferdy Sambo," katanya.

Baca juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Cerita Bharada E tentang pembunuhan Brigadir J

Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Tapaessy, mengungkap suasana rapat kecil selama sekira 20 menit untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, misteri pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Ferdy kawasan Duren III Jakarta, Jumat 8 Juli 2022 lalu, perlahan mulai terkuak.

Sebelum eksekusi dilakukan, saat itu diadakan rapat singkat di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Rumah pribadi ini letaknya di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau sekitar 500 meter dari rumah dinas lokasi pembunuhan Brigadir J.

Kala itu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Bharada E membahas skenario untuk menghabisi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jadi memang, ada proses waktu di lantai 3, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," ucap Ronny Talapessy dikutip dari YouTube TV One.

Penghormatan terakhir kepada jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J setelah diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Penghormatan terakhir kepada jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J setelah diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved