Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Maluku Utara

Anggota Polres Halmahera Timur Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga Kedapatan Main Judi Togel

Polres Kabupaten Halmahera Timur, mengamankan, salah seorang ibu rumah tangga berinisial  OB (22)  di rumahnya,  beralamat di desa Buli

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Randi Basri
Lembaran Shio angka Togel dan sejumlah uang berbagai pecahan dimanankan Polres Halmahera Timur, Jumat (26/08/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Polres Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mengamankan, salah seorang ibu rumah tangga berinisial  OB (22)  di rumahnya,  beralamat di desa Buli, Kecamatan Maba, lantaran kedapatan bermain judi Togel.

Informasi penangkapan itu disampaikan Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil,kepada Tribunternate.com di ruang kerjanya, Jumat (26/08/2022).

Lanjut Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil atas informasi itu bahwa awalnya mendapat informasi dari masyarakat setempat.

Hari itu juga, sekitar pukul 17.30 WIT, tim dari Polres setempat langsung bergerak menuju TPK memastikan laporan masyarakat.

Tiba di TPK anggota menemukan sedang berlangsung pemasangan angka permainan judi Togel untuk putaran nomor hari itu.

"Pas datang OB sedang sibuk mencatat nomor. Tak salah, yang bersangkutan langsung diamankan,"cerita Michael Irwan Thamsil.

Baca juga: Kedapatan Bermain Judi Togel, Seorang IRT di Halmahera Timur Diamankan Polisi

Perjudian Togel itu berlangsung di rumah pribadi OB.

Untuk keperluan pengembangan, Michael mengatakan, termasuk dua orang sedang berada dalam rumah OB saat operasi berlangsung juga dimintai keterangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan yaitu, uang tunai berbagai pecahan sebesar Rp.160 ribu, satu akun judi Online saldonya Rp. 191 ribu, satu buah ATM berisi saldo Rp. 56 ribu, satu lembar kertas Shio, maupun dua buku album catatan rekapan.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Rencananya, saksi saksi dan pelaku utamanya diperiksa lebih lanjut,"bebernya.

Kabidhumas menghimbau agar masyarakat  khususnya di wilayah Maluku Utara tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri apalagi kegiatan Tindak Pidana.

"Setiap orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana Narkoba, judi dan kasus kejahatan lainnya, kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk itu saya himbau agar tidak melakukan hal hal yang saya sebutkan,"kata dia. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved