Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Halmahera Selatan

Kasus Dana Hibah Unsan Halmahera Selatan Rp 8,4 M Masuk Daftar Penyelidikan Kejati Maluku Utara

Diketehui kasus ini mencuat berdasarkan temuan BPK dalam LHP atas keuangan Pemprov Maluku Utara 2023 yang dirilis 19 Mei 2023

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga. Ia mengatakan kasus dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Halmahera Selatan Rp 8,4 miliar masuk daftar penyelidikan 

Ringkasan Berita:1. Kasus ini sedang dilakukan Pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)
2. Kasus ini mencuat atas temuan BPK atas LHP keuangan Pemprov Maluku Utara 2023
3. Richard Sinaga: Sekarang sudah ditangani di Pidsus dan statusnya penyelidikan

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Halmahera Selatan masuk daftar penyelidikan tim penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku Utara.

Dalam penyelidikan, sebenarnya tim penyidik sudah melakukan pemanggilan (klarifikasi) terhadap Rektor Unsan Bacan Yudi Eka Prasetya bersama Wakil Ketua Kampus.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengaku kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan.

Dan sudah dilakukan Pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Baca juga: Kejati Maluku Utara Jadwalkan Pemanggilan Abubakar Abdullah

"Rektor dan wakil ketua kampus sudah dimintai keterangan, tapi kalau tidak salah, mereka akan kita panggil lagi."

HUKUM: Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat bersedia diwawancarai disela-sela kerjanya, Senin (15/9/2025).
HUKUM: Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga (Tribunternate.com/Randi Basri)

"Pemanggilan nanti juga melibatkan pimpinan tinggi kampus, "ucap Richard Sinaga, Selasa (4/11/2025).

Diketehui kasus ini mencuat berdasarkan temuan BPK dalam LHP atas keuangan Pemprov Maluku Utara 2023 yang dirilis 19 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp 4,3 miliar.

Terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Dana tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemprov Maluku Utara.

Padahal tidak menghasilkan aset daerah, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

Pemprov Maluku Utara telah mengakui kekeliruan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.

Tak hanya dari pemerintah provinsi, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah senilai Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halmahera Selatan pada 2024.

Dana tersebut di klaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus dan pengawasan proyek.

Namun muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek tersebut, karena beberapa item diduga dibiayai oleh 2 instansi sekaligus. 

Baca juga: AJI Ternate Aksi Dukung Tempo, Lawan Gugatan Rp 200 Miliar Mentan Arman Sulaiman

Selain itu, penyaluran hibah dari Pemkab Halmahera Selatan juga menjadi sorotan.

Sebab pimpinan yayasan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba.

Dengan total dana hibah yang mencapai Rp 8,4 miliar, Kejati Maluku Utara kini terus mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaannya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved