Saling Lapor, Pasutri di Ternate Ini Sama-sama Masuk Penjara
"Dalam kasus ini keduanya saling lapor, klien saya lapor istrinya ke Polres sedangkan istrinya lapor klien saya ke Polda, "ungkap Mirjan Marsaoly
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Karena saling lapor, Pasutri di Kota Ternate, Maluku Utara ini sama-sama masuk penjara
2. Sang istri berinisial SJMA alias Sri melaporkan suaminya dengan tuduhan perselingkuhan
3. Merasa dirugikan, sang suami berinisial DG alias Dio melapor balik istrinya dengan tuduhan KDRT
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Saling lapor, pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Ternate sama-sama masuk penjara.
Bermula sang istri berinisial SJMA alias Sri melaporkan suaminya berinisial DG alias Dio dengan tuduhan perselingkuhan.
Laporan tersebut pun diproses hukum. Karena merasa dirugikan, Dio pun melapor balik Sri dengan tuduhan KDRT.
Walhasil keduanya harus mempertanggung jawabkan kasus masing-masing di Rutan Kelas II B Ternate.
Baca juga: Awalnya Saling Lapor, Pasutri di Ternate ini Berujung Sama-sama Dipenjara
Dio dieksekusi JPU Kejari Ternate usai putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara bersama selingkuhannya FV pekan lalu.
"Dalam kasus ini keduanya saling lapor, klien saya lapor istrinya ke Polres sedangkan istrinya lapor klien saya ke Polda."
Demikian dikatakan Dio melalui Penasihat Hukumnya Mirjan Marsaoly pada Senin (3/11/2025).
Lanjut Mirjan, laporan kliennya berujung putusan Pengedilan Negeri Ternate yang memberikan 3 bulan penjara ke istrinya.
Itu sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor: 36/Pid.Sus/2025/PN Tte tanggal 14 Mei 2025.
Jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor: 22/Pid.Sus/2025/PT TTE tanggal 2 Juli 2025.
"Yang perlu digaris bawahi ialah, tak hanya klien saya, tapi istrinya juga masuk penjara, "tegas Mirjan Marsaoly.
Dijabarkan, dalam putusan, istri kliennya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yang mana tindak pidana yang dimaksud adalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup keluarga.
Baca juga: Bukan Pasutri Ini Harus Jalani Masa Tahanan di Rutan Ternate, Kasusnya Bikin Geleng-geleng
"Olehnya itu tidak benar kalau hanya kasus klien saya saja yang ditindaklanjuti sampai ke Pengadilan."
"Namun yang benar adalah ke 2 laporan polisi tersebut telah ditindaklanjuti sampai pada putusan, "tandas Mirjan seraya menegaskan lagi bahwa apa yang pernah disampaikan istri kliennya kalau kliennya sebagai pemilik Mini Soccer adalah tidak benar.
"Karena pemilik Mini Soccer yang sebenarnya adalah ayah dari klien saya, "pungkasnya. (*)
| Pemkab Halmahera Selatan Bakal Luncurkan Festival Saruma, Ali Dano: Perkuat Identitas Budaya Daerah |
|
|---|
| 3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Bakal Lantik 7 Pejabat - Desakan Pemanggilan Abubakar Abdullah |
|
|---|
| Ditemani Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Sekjen Kemendikdasmen Suharti Tinjau TKA di Ternate |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Mesin ATM BNI di Halmahera Selatan Dibobol Maling, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
| Bupati Halmahera Timur Sebut Pimpinan OPD dan Staf Adalah 'Duta Bayar Pajak dan Retribusi Daerah' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Mirjan-Marsaoly-Kuasa-Hukum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.