Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penikaman di Halsel

Nyawa Balas Nyawa, Nenek Pelaku Penikaman di Halmahera Selatan Dapat Ancaman dari Keluarga Korban

Pagar dan kaca rumah nenek pelaku penikaman di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan dirusaki keluarga korban

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Pagar dan kaca rumah nenek pelaku penikaman di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan dirusaki keluarga korban, Senin (3/11/2025) 

Ringkasan Berita:1. Salah satu keluarga pelaku penikaman kena ancaman pembunuhan oleh keluarga korban
2. Ancaman dibunuh dialami Ramin La Etce, nenek dari pelaku penikaman
3. Keluarga pelaku penikaman serahkan semua peroses hukum ke polisi

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATEĀ - Salah satu keluarga pelaku penikaman di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara minta perlindungan Polisi.

Hal itu karena mereka mendapat ancaman teror (dibunuh) dari keluarga korban.

Infiormasi yang dihimpun Tribunternate.com, pada Minggu 2 November 2025 sekitar pukul 13:20 WIT hingga kini rumah salah satu keluarga pelaku masih didatangi sejumlah keluarga korban.

Mereka menerobos pagar hingga melakukan pengrusakan pagar dan kaca depan rumah (lemparan batu).

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Bakal Luncurkan Festival Saruma, Ali Dano: Perkuat Identitas Budaya Daerah

"Sejumlah keluarga kami juga diancam ingin dibunuh, "ungkap Nurmaya Umasugi, orang tua terduga pelaku, Senin (3/11/2025).

HUKUM: Salah satu keluarga terduga pelaku penikaman di Halmahera Selatan minta perlindungan Polisi
HUKUM: Salah satu keluarga terduga pelaku penikaman di Halmahera Selatan minta perlindungan Polisi (Istimewa)

Kata Nurmaya, ancaman pembunuhan dialami keluarganya bernama Ramin La Etce (nenek pelaku).

"Kami diancam, tentu kami harap ada perlindungan dari pihak kepolisian, "pintanya.

Meski begitu, Nurmaya mengakui karena kelalaian anak (pelaku) membuat seseorang meregang nyawa.

"Saya mewakili seluruh keluarga meminta maaf sebesar-besarnya, tapi sebenarnya kami juga tidak menginginkan insiden ini."

"Tapi yang pasti, kami serahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian, "tutur Nurmaya.

Kronologis kejadian merunut Nurmaya

Bermula dari acara pesta ronggeng di Desa Anggai, Kecamatan Obi pada 26 Oktober 2025.

Di tengah pesta ronggeng, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

Sehingga pelaku A alias Dul (18) dan ASK alias Abu dan D alias Dik menikam korban hingga kehilangan nyawa.

Tidak hanya itu, Nurmaya juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan ketiganya dipengaruhi minuman keras (Miras).

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved