Sekeluarga dari Filipina Ditangkap Imigrasi Halmahera Utara, Akui Jenguk Keluarga Kena Stroke
Mereka ditangkap di desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, pada Kamis (25/08/2022) pukul 14.30 WIT berdasarkan laporan masyarakat.
TRIBUNTERNATE.COM- Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo serta Anggota Satreskrim Polres Halmahera Utara mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui berasal dari Filipina.
Mereka ditangkap di desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, pada Kamis (25/08/2022) pukul 14.30 WIT berdasarkan laporan masyarakat.
Identitas ketiga WNA Filipina itu yakni, RAC alias Reinaldo, JB alias Jeny dan CRT Ciyde Rey.
"Mereka satu keluarga. Pasangan suami istri dan satunya lagi anaknya jadi bertiga,"kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Agung Pramono.
Baca juga: Imigrasi Ternate Dorong Kelengkapan Paspor Ibadah Haji dan Umroh Melalui Workshop
Saat ini pun RAC alias Reinaldo, JB alias Jeny dan CRT Ciyde Rey diamankan petugas di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, di desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara.
Menurut Agung Purnomo ketiga WNA itu masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Buktinya mereka tidak punya Visa yang sah dan masih berlaku.
"Mereka bilang datang ke sini untuk jenguk keluarga yang menderita Stroke,"ujar Agung Pramono.
Baca juga: Imigrasi Halmahera Utara: Dirgahayu RI ke 77, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat
Adapun, ketiga WNA ini masuk ke wilayah Indonesia melewati jalur pulau Balut Filipina menggunakan Pambod (Sejenis kapal kayu).
WNA sekeluarga ini terus dimintai keterangan lebih lanjut mengenai aktifitas selama berada di Halmahera Utara.
"Kami juga sudah koordinasi dengan konsulat Jendral Filipina di Manado Sulawesi Selatan, penahaman sekeluarga asal Filipina ini,"katanya. (*)