Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Katanya Lahan Kantor Bupati Taliabu di Desa Kilong Masuk Kawasan Hutan Lindung

Bagaimana tidak, lokasi berdinya bangunan (Kantor Bupati Taliabu) 2 lantai tersebut disinyalir masuk dalam kawasan hutan lindung

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
POLEMIK: Kantor Bupati Pulau Taliabu yang beralamat di Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat. Kantor ini tak digukan karena lahannya masuk kawasan hutan lindung 

Ringkasan Berita:1. Katanya lahan kantor Bupati Pulau Taliabu di Desa Kilong masuk kawasan hutan lindung
2. Suratman Baharudin: Kantor Bupati di Desa Kilong berada dikawasan hutan negara
3. Suratman Baharudin: Pemda harusnya bangun infrastruktur diluar kawasan hutan negara

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Keberadaan Kantor Bupati Pulau Taliabu yang beralamat di Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat tuai polemik.

Bagaimana tidak, lokasi berdinya bangunan 2 lantai tersebut disinyalir masuk dalam kawasan hutan lindung.

Terkait perihal ini, Tribunternate.com mencoba mengkonfirmasi via ponsel ke Kadis Perkim Pulau Taliabu Arwin Tamimi.

Namun hingga berita ini terpublis, Tribunternate.com belum mendapat jawaban.

Baca juga: Kantor Pos Bobong Salurkan Bansos, Wabup Taliabu: Harap Bisa Bantu Ekonomi Keluarga

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu Suratman Baharudin justru membenarkanpolemik yang ada.

Kantor Bupati Pulau Taliabu (Dari Arah Depan), beralamat di Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat.
Kantor Bupati Pulau Taliabu yang beralamat di Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat (Tribunternate.com)

Katanya, lahan kantor Bupati yang berlokasi di Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat berada dikawasan hutan negara.

Ia bahkan mengklaim kantongi data peta kawasan hutan negara yang secara aturan tidak bisa dilakukan pembangunan, apalagi menyangkut kepemilikan hak/aset daerah.

"Prinsipnya, pemerintah daerah harusnya bangun infrastruktur diluar kawasan hutan negara, "tegasnya, Rabu (5/11/2025).

Dia juga menyentil jawaban Disperkim yang mengatakan telah membayar tanah itu ke pemilik lahan.

"Jika dinas terkait sudah membayar, bukti pembayarannya diberikan ke siapa?."

"Lantas, status hutan negara artinya tidak ada bukti kepemilikan pihak mana pun, termasuk warga, "ucapnya.

"Kalau dalam HPK statusnya hutan negara itu tidak mungkin bersertifikat."

"Pertanyaannya, dinas terkait bayar lahan itu ke siapa?, "terangnya.

Karenanya politisi Gerindra itu justru menyenangkan langkah pemerintah daerah membangun kantor dikawasan yang semestinya tidak diperbolehkan sejak awal.

Sehingga ia akan mendalami masalah ini, apakah kantor tersebut tercatat sebagai aset daerah atau tidak.

Baca juga: Sekdis PUPR Halmahera Selatan Belum Disanksi, Abdillah Kamarullah Bilang Begini

"Karena itu kami akan jadwalkan RDP dengan Disperkim untuk menelusuri problem ini, "pungkasnya.

Sebelumnya, Kadisperkim Pulau Taliabu Arwin Tamimi mengaku lahan warga di kantor Bupati di Desa Kilong sudah dibayar.

"Setahu saya sudah (dibayar lahan yang dimaksud), "jawab Arwin singkat saat dihubungi Sabtu pekan lalu lalu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved