Pemkab Halmahera Selatan
Kelola 3.882 TKA, 10 Bulan Ditransker Halmahera Selatan Sumbang Rp 44 Miliar untuk PAD
"TKA ini mayoritas dari China yang bekerja di industri tambang nikel di Pulau Obi, "ungkap Kepala Ditransker Halmahera Selatan Daud Djubedi
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Penarikan retribusi Izin IMTA di Halmahera Selatan dalam 10 bulan terakhir capai Rp 44,2 miliar
2. Uang puluhan miliar tersebut bagian dari PAD yang dirancang dalam APBD induk 2025
3. Ditransker Halmahera Selatan juga mencatat per 2025 ada 3.882 TKA
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransker) Halmahera Selatan, Maluku Utara mencatat penarikan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dalam 10 bulan terakhir capai Rp 44,2 miliar dari total target Rp 47 miliar.
Uang puluhan miliar tersebut bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang dirancang dalam APBD induk 2025.
Ditransker juga mencatat per 2025 ini, ada sebenyak 3.882 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Halmahera Selatan.
"TKA ini mayoritas dari China yang bekerja di industri tambang nikel di Pulau Obi".
Baca juga: Dishub dan DPRD Taliabu Upayakan KM Al Sudais Bisa Sandar Lagi di Pelabuhan Jorjoga
Demikian pernyataan Kepala Ditransker Halmahera Selatan Daud Djubedi kepada Tribunternate.com, Jumat (7/11/2025).
Daud menyebut, TKA yang bekerja di Halmahera Selatan setiap tahun mengalami peningkatan.
Ia pun optimis total target penarikan retribusi IMTA yang diberi bisa tercapai.
"Maka di sisa 2 bulan ke depan kita optimis bisa capai target yang diberikan, "tandasnya.
Daud sebelumnya mengungkapkan bahwa jumlah pekerja di Halmahera Selatan saat ini tercatat sebanyak 21.913.
Jumlah tersebut terdiri dari 8.338 tenaga kerja lokal, 9.693 tenaga kerja antardaerah dan 3.882 TKA.
Yang terbagi di 10 industri pertambangan nikel (smelter), yakni:
- 8 perusahaan tambang nikel dan emas
- 3 perusahaan konstruksi
- 5 perusahaan kehutanan
- 1 perusahaan perkebunan
- 2 perusahaan pariwisata, dan
- 3 perusahaan perikanan
"Jumlah tenaga kerja ini merupakan data terbaru yang kami update per Oktober 2025, "kata Daud pada Kamis (30/10/2025).
Sejauh ini, menurut dia, Ditransker Halmahera Selatan hanya memungut retribusi pada TKA ketika memperpanjang IMTA.
Oleh sebab itu, pihaknya membuka peluang memungut retribusi pekerja dari luar daerah untuk mendongkrak PAD.
Baca juga: Program Internet BAKTI Kominfo Masuk Taliabu: Terpasang di Sekolah, Kantor Desa dan Puskesmas
Pekerja dari luar daerah atau tenaga kerja antardaerah ini mayoritas bekerja di sejumlah industri pertambangan nikel di Pulau Obi.
"Kita lagi berusaha menggarapnya, biar tidak hanya TKA, tapi ada sektor-sektor lain termasuk itu (pekerja luar daerah)."
"Jadi nanti kita lihat regulasi dan kewenangannya seperti apa, "jelas Daud Djubedi. (*)
| Sekdis PUPR Halmahera Selatan Belum Disanksi, Abdillah Kamarullah Bilang Begini |
|
|---|
| Program Santunan Kematian Pemkab Halmahera Selatan Jalan Maksimal, Yudi Harap Dilanjutkan |
|
|---|
| MAD Labuha Diresmikan, Bupati Halmahera Selatan Harap Cetak Generasi Muda Berakhlak Mulia |
|
|---|
| Imbas Pemangkasan TKD, Pemkab Halmahera Selatan Kurangi Anggaran Mami dan Perjadin |
|
|---|
| 5 Jabatan Pimpinan OPD Pemkab Halmahera Selatan Masih Plt, Abdillah: Belum Ada Rencana Lelang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/PAD-dari-tenaga-kerja-asing-TKA-di-Halmahera-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.