Polda Maluku Utara
Akibat Main Judi, 33 Warga Maluku Utara Ditangkap, Berikut Identitas Mereka
kibat terlibat main judi Togel, Bingo, Joker dan Domino, sebanyak 33 warga di Maluku Utara harus berhadapan dengan hukum.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Akibat terlibat main judi Togel, Bingo, Joker dan Domino, sebanyak 33 warga di Maluku Utara harus berhadapan dengan hukum.
Mereka diamankan oleh jajaran Polres maupun Polda yang tersebar di beberapa daerah.
Jajaran Polres Ternate sendiri menangkap masing masing inisial, AL (50), AA (49), JA (37), II (35), H (31), HH (36), S (33), R (34), F (26), RU (24), A (32), S (35), FI (39), MS (44), N (32), NIL (24), F (32), BM (31), AY (30), AKM (46), AH (44).
Polres Halmahera Timur sebanyak 2 orang inisial OB (22) dan NL (32), Polres Kepulauan Sula sebanyak 5 orang Inisial HL (32), MNU (41), NS (38), FL (32), dan UA (46), Polres Pulau Morotai sebanyak 2 orang inisial MIS (28) dan OSG (34). Polres Halmahera Utara sebanyak 2 orang dengan inisialERT (35) dan OK (33). Dan Polres Halmahera Selatan sebanyak 1 orang inisial, OHK (33).
Baca juga: Dari Tangan Oknum Mahasiswa di Ternate Ditemukan 97 Sachet Ganja Siap Edar
Selain pelaku diamankan, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil perjudian, baik uang tunai, ATM hingga hasil rekapan togel.
Kabid humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengemukakan, bahwa dalam pengungkapan kasus judi Togel ini, sudah berdasarkan perintah pimpinan dan langsung ditindaklanjuti.
Apalagi perjudian merupakan virus yang dapat menjangkit siapa saja dan merugikan banyak orang.
"Dengan dasar itu sehingga kami Polda dan Polres jajaran dalam seminggu terakhir ini telah berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus perjudian dengan pelaku sebanyak 33 orang di Maluku Utara," kata Michael dalam keterangannya di Mako Polda Maluku Utara, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Polsek Ternate Utara Tetapkan Ibu Rumah Tangga DPO Kasus Keterlibatan Judi Togel
Kabid Humas juga mengatakan, dari pengungkapan 12 kasus ini mulai dari masalah Togel, Bingo, Joker serta Domino.
Lanjutud dia, untuk barang bukti sendiri dari semua kasus perjudian total uang tunai sebesar Rp 3.249.000 dari berbagai pecahan rupiah.
Selain itu ada satu akun judi dengan saldo 690.295, 2 buah ATM dengan saldo 156.000, 1 resi pengiriman dengan total 1.000.000, 11 Unit HP berbagai merk, 24 kertas hasil rekapan.
Ada juga 8 lembar kertas shio, 4 buku rekapan, 1 buku tabungan, 1 buah ATM, 9 lembar kupon togel, 2 buah buku tulis/rekapan, 5 buah toples, 6 lembar spanduk rekapan togel, 3 lembar kertas rekapan togel, 2 kertas BRI Link, 1 papan tulis, 1 penghapus, 3 spidol, 2 pensil, 1 stabilo, Kartu joker
"Dengan hasil temuan ini mereka semua disangkakan dengan
pasal 303 Ayat (1) KUHP," pungkasnya. (*)