Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate Andalan

Ternate Resmi Miliki Hak Paten Sebagai 'Kota Rempah' dari Kemenkumham

Branding Ternate sebagai Kota Rempah merupakan impian masyarakat Ternate. Sebab, hal tersebut dianggap bentuk pengakuan negara

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Yunita Kaunar
Wali kota Ternate M Tauhid Soleman saat menerima sertifikat Hak kekayaan intelektual, Ternate sebagai Kota Rempah dari Kemenkumham di Royal dan Resto Kota Ternate, Senin (29/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI, secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HTI),  branding Ternate sebagai 'Kota Rempah' kepada Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, di Royal dan Resto Kota Ternate, Senin (29/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Ternate mengatakan, Branding Ternate sebagai Kota Rempah merupakan impian masyarakat Ternate.

Sebab, hal tersebut dianggap bentuk pengakukan negara bahwa Ternate adalah Kota Rempah.

"Mudah mudahan dengan pengakuan awal ini, kita akan dorong UMKM Berbasis Rempah. Karena itu, menjadi bagian kekuatan ekonomi lokal, termasuk sektor Pariwisata,"kata M Tauhid Soleman, Senin (29/08/2022).

Terkait hal ini, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang diwakili Sekretaris Daerah, Samsuddin Abdul Kadir menyampaikan,  apresiasi mendalam atas kerja-kerja Kantor Wilayah Kemenkumham.

Yang mana tak henti-hentinya memberikan pemahaman akan pentingnya merawat produk lokal menjadi sebuah kekayaan daerah yang terlindungi oleh hukum.

Diketahui bahwa Klinik Kekayaan Intelektual merupakan program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Baca juga: Rakernas Apeksi di Padang, Pemkot Ternate Perkenalkan City Branding Ternate Kota Rempah

Dimana jadi wadah membangun kesadaraan hukum atas pentingnya penghormatan dan perlindungan hukum atas kekayaan Intelektual di Maluku Utara.

"Provinsi Maluku Utara memiliki sangat banyak keanekaragaman produk-produk alami yang sangat erat kaitannya dengan kekayaan intelektual dan sebagian besar belum mendapatkan perlindungan hukum,"paparnya.

Tentunya lanjut Sekprov, yang sudah disebutkan sebelumnya seperti Kabupaten Halmahera Utara dengan Pala Dukono nya, Kota Ternate dengan Cengkeh Kie Raha dan Kabupaten Morotai dengan Kelapa Bido dan lainnya di Maluku Utara telah memiliki sertifikat dari Kemenkumham.

Kemudian, kegiatan IP klinik di Provinsi Maluku Utara, bisa dapat menjangkau semua dan kita berharap program tersebut dapat berjalan lancar, aman dan sukses.

"Saya juga ingin menyampaikan selamat kepada penerima sertifikat kekayaan intelektual berupa sertifikat merek milik Pemerintah Kota Ternate dengan nama "Ternate Kota Rempah," ucap Sekprov.

Baca juga: Buka Festival Tara No Ate, M Tauhid Soleman: Jadikan City Branding Ternate Sebagai Kota Rempah

Seraya berharap kepada Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara agar selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan perangkat Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota di seluruh Maluku Utara.

Terus lakukan sosialisasi maupun diseminasi kekayaan Intelektual baik yang bersifat komunal dan personal kepada masyarakat.

Serta melakukan fasilitasi pendaftaran potensi Indikasi Geografis serta kekayaan intelektual lainnya sehingga masyarakat memahami pentingnya menjaga karya intelektual di daerah.

"Galilah potensi-potensi Indikasi Geografis baru serta kekayaan intelektual lainnya sebagaimana dimaksud yang direfleksikan dengan peningkatan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual,"harapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved