Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

7 Cakades Gugat Pemda Morotai ke PTUN Berlanjut Sidang, Sulaiman Basri: Kami Optimis Menang

Dari tujuh Cakades di Kabupaten Pulau Morotai mengajukan gugatan sengketa Pilkades ke PTUN Ambon Maluku, baru enam berlanjut sidang.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulau Morotai,Sulaiman Basri 

TRIBUNTERMATE.COM-  Dari tujuh Cakades di Kabupaten Pulau Morotai mengajukan gugatan sengketa Pilkades ke PTUN Ambon Maluku, baru enam berlanjut sidang.

Itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Pulau Morotai, Sulaiman Basri kepada Tribunternate.com, Selasa (30/08/2022) di kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Pulau Morotai beralamat d desa Muhajirin Baru, kecamatan Morotai Selatan.

Sulaiman memaparkan, sengketa Pilkades digugat tujuh Cakades tapi  baru enam disidangkan di PTUN Ambon, satunya lagi belum.

Antara lain, menjalani sidang pertama, desa Seseli Jaya, sidang kedua, desa Cempaka, sidang ketiga, desa Cio Gerong, sidang keempat, desa Ngele-Ngele Kecil, Kelima desa Sabalah dan sidang keenam desa Sangowo Timur.

"Baru enam, untuk desa Loleo Jaya saat ini masih tahap persiapan persidangan,"katanya.

Baca juga: Pemda Morotai Yakin Menang di PTUN Ambon Soal Gugatan 7 Cakades Persoalkan Pilkades

"Sementara keenam desa ini rata-rata masih sidang tahap kedua. Tapi sidang tahap 1 sampai 4 ini sedikit ringan, karena lewat online, namanya e-Court. Untuk sidang tatap muka nanti di sidang ke 5 sampai 7,"sambungnya.

Meski tahapan masih panjang tapi kalau berjalan normal dipastikan akhir tahun ini sudah bisa diputuskan.

"Kalau normal tidak ada kendala, desa Seseli Jaya yang sidang pertama putusannya di tanggal 2 November. Tapi cepat atau lambatnya hasil putusan bukan dilihat dari siapa yang disidang duluan, tapi siapa yang dokumennya lengkap, itu selesai duluan,"ujarnya.

Seraya menyampaikan, bahwa Pemda Pulau Morotai optimis  memenangkan semua gugatan Cakades tersebut, karena didasari dengan bukti bukti yang cukup. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved