Pemda Morotai Yakin Menang di PTUN Ambon Soal Gugatan 7 Cakades Persoalkan Pilkades
Kepala DPMD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ahdad Hi Hasan yakin menang di PTUN atas gugatan tentang Pilkades
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ahdad Hi Hasan yakin menang di PTUN atas gugatan tentang Pilkades.
Sebanyak 7 Cakades di Kabupaten Pulau Morotai mengajukan gugatan ke Pemda lantaran tim sengketa Pilkades menolak gugatan mereka.
Kepada Tribunternate.com Ahdad Hi Hasan mengatakan, siap menghadapi gugatan 7 Cakades itu.
Dia tidak keberatan karena itu adalah hak setiap warga negara.
"7 Cakades sudah ajukan gugatan. Sehari dua sudah masuk tahapan sidang,"jelasnya, Selasa (16/8/2022).
Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Pulau Morotai ini yakin menolak gugatan penggugat karena Pemda memiliki bukti yang akurat.
"Bahkan tim sengketa kabupaten ini kan bukan hanya pemerintah daerah melainkan keterlibatan beberapa instansi di Morotai. Jadi saya meyakini menang dalam sidang nanti,"ucap Ahdad.
Baca juga: Inspektur Upacara Pantau Lokasi Pengibaran Bendera Merah Putih di Morotai
Baca juga: Bawaslu Morotai Rakor Bersama KPU dan Parpol Bahas Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024
Terkait gugatan dimaksud, baru satu Desa yang jadwal sidangnnya sudah keluar yaitu, Desa Seselei Jaya, Kecamatan Morotai Timur.
"Desa Seselei Jaya itu mulai besok sudah disidangkan. Itu sidang pertama,"kata dia.
Sedangkan, 6 Desa lainnya seperti Desa Ngele Ngele Kecil, Desa Sangowo Timur, Desa Sabala, Desa Cio Gerong, Desa Cempaka dan Desa Loleo Jaya masih dalam tahapan melengkapi berkas. (*)