Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate Andalan

Penarikan Pajak Retribusi di Ternate Bakal Diberlakukan Secara Online

Pemerintah Kota Ternate melalui Disperindag bakal memberlakukan penarikan pajak retribusi secara online.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Yunita Kaunar
Kepala Disperindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil saat memberikan keterangan tentang penarikan retribusi secara online, Selasa (30/9/2022) Saat ini masih dalam tahapan pendataan. 

Menurut Rizal, BP2RD itu mengelola pajak, sementara hasil pajak sesuai aturan tidak bisa dibagi hasil dengan pihak ketiga.

“Oleh sebab itu saat ini kita bersama BP2RD sementara lagi mencari solusinya,”kata Rizal.

“lain halnya jika yang dikelola itu retribusi seperti dua OPD tadi, itu masih bisa dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Intra Multi Teknologi. Kerja sama ini sudah dimulai sejak awal tahun 2022 lalu,”jelasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved