Ternate Andalan
Penarikan Pajak Retribusi di Ternate Bakal Diberlakukan Secara Online
Pemerintah Kota Ternate melalui Disperindag bakal memberlakukan penarikan pajak retribusi secara online.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Pemerintah Kota Ternate melalui Disperindag bakal memberlakukan penarikan pajak retribusi secara online.
Untuk mendukung itu, para pedagang saat ini sedang didata ulang.
Kepala Disperindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil, mengatakan, pendataan pedagang sedang dilakukan pihak ketiga yang diberi wewenang mengelola penarikan retribusi via online.
"Pihak konsultan lagi update data, dan sementara jalan,"kata Muchlis Djumadil, Selasa (30/08/2022).
Pendataan itu dimaksudkan untuk memastikan ulang identitas pedagang sesuai adiministrasi kependudukan serta luas lapak yang dipakai.
Muchis Djumadil menyampaikan, pendataaan ini diperkirakan memakan waktu cukup lama.
Karena harus memastikan kevalidan data sehingga belum tahu kapan proses ini bisa selesai.
"Tim itu turun masuk di pedagang. Kemudian ambil data pribadi pedagang mulai dari KTP (Kartu Tanda Penduduk), luas lapak, baru dia (Konsultan) langsung mengentri ke dalam aplikasi," jelas Muchlis.
Baca juga: Ternate Resmi Miliki Hak Paten Sebagai Kota Rempah dari Kemenkumham
Saat ini proses pendataan baru dilakukan kepada 300 pedagang lebih.
Total jumlah pedagang yang tercatat di Disperindag Kota Ternate sebanyak 1.200 lebih.
"Jadi ini bertahap. Kalau saya biar waktunya agak panjang tidak jadi masalah, terpenting bisa mengetahui mana data potensi yang tidak dipergunakan dan mana data potensi yang hilang," tegasnya.
Penarikan retribusi yang ada di Disperindag Kota Ternate berbeda dengan yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate.
Misalnya, ketika dibangun pasar yang baru secara otomatis potensi PAD dari item retribusi pasar itu ikut bertambah, berbeda dengan Dishub yang harus menyesuaikan dengan pergerakan kendaraan setiap harinya.
Baca juga: Kelurahan Moya dan Tangole Jadi Identitas Ternate Kota Rempah
Terkait hal tersebut, Kepala Bapelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, turut menjelaskan, bahwa pengelolaan PAD berbasis digital ini, prosesnya sudah dimulai oleh dua OPD yakni Disperindag Kota Ternate dan Dishub Kota Ternate.
Selain dua OPD tadi, ada juga BP2RD Kota Ternate, tetapi instansi ketiga ini ada sedikit kendala menyesuaikan regulasi.