Satreskrim Polres Morotai Serahkan Satu Tersangka Dugaan Penipuan dan Pengelapan Uang Kopra
Polres Pulau Morotai resmi menyerahkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Kejari Pulau Morotai.
TRIBUNTERNATE.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Pulau Morotai, menyerahkan satu tersangka ke Kejari Kepulauan Morotai.
Penyerahan tersangka ke Kejari Pulau Morotai ini, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang kopra, milik CV Trimitra Aryaguna Sejahtera senilai Rp 400 juta tahun 2021.
Pantauan TribunTernate.com sekitar Pukul 12.00 WIT, penyerahan tersangka oleh Reskrim Polres Pulau Morotai, diterima Kejari Pulau Morotai diruang sidang kantor, di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Ipda Muhammad Andy Kurniawan dalam keterangan mengatakan, berkas tersangka dinyatakan lengkap dan langsung diserahkan ke Kejari Pulau Morotai.
Baca juga: Pemkot Ternate dan ISSAP Sepakat Tarif Angkot Naik 30 Persen
"Iya berkasnya sudah lengkap, jadi kami serahkan langsung ke Kejari Pulau Morotai, tersangka atas nama Vincesnt dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan milik salah satu perusahaan, "katanya, Senin (6/9/2022).
Dijelaskan, keterlibatan dugaan kasus ini ada dua tersangka, terdapat 1 tersangka yaitu Norman, yang saat ini masih diburu.
"Satu tersangka masih DPO, dan saat ini informasinya belum jelas karena masih simpang siur keberadaannya di Manado, karena sampai sekarang kita cari di Manado juga infonya belum pasti, "jelasnya
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 372 dan 37, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Tapi, itu tergantung dari putusan pengadilan pada saat sidang nanti, "ujarnya.
Baca juga: Para Sopir Angkot di Halmahera Utara Naikan Tarif Secara Sepihak, Imbas dari Kenaikan BBM
Sementara Kasi Pidum Kejari Pulau Morotai, Dasim Bilo mengatakan tersangka yang diserahkan dari Polres Pulau Morotai, akan segera dilimpahkan ke PN Tobelo, Halmahera Utara.
"Kita hari ini menerima penyerahan tersangka atas nama Vincent conggol Korido. Jaksa sudah menerbitkan P21, dan hari ini kita melakukan penyerahan berkas perkara dan tersangka, dari penyidik untuk selanjutnya kita jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan."
"Kita kan di kasih waktu 20 hari, tapi tidak sampai 20 hari kita sudah serahkan, karena besok kita antara ke Tobelo sekalian untuk melakukan pelimpahan. "pungkasnya. (*)