Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Tak seperti Bharada E, Ini Alasan Bripka RR Belum Ajukan Justice Collaborator, Sebut Tak Ada Ancaman

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews.com - Wartakota/Yulianto
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (kanan) 

Pasalnya saat dugaan pelecehan terjadi, Bripka RR dan Bharada E sedang mengantar barang-barang keperluannya anaknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Iya karena waktu itu kan dibilangnya kejadiannya di Magelang dan di Magelang itu mungkin pada saat (peritiwa pelecehan itu terjadi) Bripka RR itu sedang mengantar barang-barang keperluannya anaknya FS dan ibu PC di Taruna Nusantara."

"Sedang mengantar (barang-barang) itu bersama dengan Bharada E, setelah itu kan baru Bharada E ditelepon sama ibu PC untuk cepat pulang, jadi saat itu Bharada E dan Bripka RR itu sama sekali tidak tahu," jelas Zena.

LPSK Terbuka, Siap Lakukan Asesmen Psikologi

Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo mengatakan belum menerima permohonan resmi Justice Collaborator dari tersangka Bripka RR terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Sampai dengan tanggal Sabtu (10/9/2022) ini memang belum ada pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK dari Bripka RR."

"Perlu saya sampaikan bahwa perlindungan sebagai Justice Collaborator itu memang harus dimohonkan oleh yang bersangkutan," jelas Antonius.

Namun, dalam konteks permohonan perlindungan lebih, biasanya LPSK akan melakukan penelaahan atau investigate together.

"Dalam rangka penelaahan itu, LPSK ingin memastikan beberapa hal itu, pertama LPSK ingin memastikan apakah memang permohonan (JC) yang diajukan oleh pemohon itu mempunyai informasi atau keterangan yang signifikan yang dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa ini menjadi terang-benderang atau menjadi lebih terang benderang."

"Yang kedua itu LPSK juga akan melakukan penelusuran untuk mengetahui ini ancaman ada apa tidak. Ancaman itu tentu adalah ancaman yang nyata, ini bisa tekanan psikis terhadap pemohon maupun juga terhadap keluarganya."

"Kemudian melakukan Asesmen Psikologi untuk melihat apakah pemohon ini psikologinya stabil."

"Kemudian yang keempat LPSK juga akan melakukan penelusuran track record terhadap pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," terang Antonius.

Namun, lanjut Antonius, jika memang Bripka membutuhkan perlindungan LPSK, maka sebaiknya kuasa hukum Bripka RR segera berinisiatif melaporkan diri ke LPSK.

"Kuasa hukum (Bripka RR) sebaiknya itu yang mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk Bripka RR."

"Karena ini yang harus mengajukannya dari Bripka RR (yakni dari) Mbak Zena dan timnya," kata Antonius.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ALASAN Bripka RR Belum Ajukan Justice Collaborator hingga Rencana LPSK Lakukan Asesmen Psikologi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved