Kasus Tewasnya Brigadir J
Tak seperti Bharada E, Ini Alasan Bripka RR Belum Ajukan Justice Collaborator, Sebut Tak Ada Ancaman
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
TRIBUNTERNATE.COM - Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR atau Brigadir RR belum mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Melalui kuasa hukumnya, Bripka RR mengaku dirinya tidak ada tekanan dalam penanganan kasus Brigadir J saat ini.
Baca juga: Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, Ada 1 Lagi Ikut Tembak Brigadir J: Putri Candrawathi atau si Kuat?j
Sang kuasa hukum, Zena Dinda Defega menyakini kliennya telah memberikan keterangan dengan jujur kepada penyidik.
Apalagi, lanjut Zena, pada tes lie detector pertama tidak ditemukan indikasi keterangan bohong Bripka RR.
"(Saat ini) masih belum (untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator)."
"Kita masih untuk melihat perkembangannya, bagaimana kedepannya, apakah nanti ada ancaman atau tidak."
"Tapi karena sampai saat ini Bripka Ricky sudah berbicara jujur danmsampai saat ini juga tidak ada ancaman ataupun tekanan dari pihak manapun, jadi Menurut kami belum (mengajukan sebagai Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Zena dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Pelanggaran Berat AKBP Jerry Raymond Siagian di Kasus Brigadir J, soal Pelecehan Putri Candrawathi
Zena mengklaim pihak Bripka RR itu sudah sangat terbuka dan tak menutup-tutupi kejadian sebenarnya.
"Dan tidak ada lagi skenario awal dari bapak FS (Ferdy Sambo) sebelumnya, jadi untuk apa untuk mengajukan Justice Collaborator, karena sampai saat ini dia masih merasa aman dan merasa sudah jujur apa adanya dan tidak ada lagi yang ditutupi," jelas Zena.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bripka RR mengiyakan skenario Ferdy Sambo.
Yakni pengakuannya adanya peristiwa tembak-menembak ya terjadi antara Bharada E dengan Brigadir J.
Namun sekarang Bripka RR sudah jujur mengatakan tidak ada tembak-menembak dalam peristiwa itu, tapi yang ada adalah peristiwa penembakan.
"Iya keterangannya sama (dengan Bharada E), artinya sudah tidak ada tembak-menembak, yang katanya Ibu (Putri Candrawathi) teriak, itu juga tidak ada," sambung Zena.
Sementara itu, soal pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi, Zena menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui.
Pasalnya saat dugaan pelecehan terjadi, Bripka RR dan Bharada E sedang mengantar barang-barang keperluannya anaknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Iya karena waktu itu kan dibilangnya kejadiannya di Magelang dan di Magelang itu mungkin pada saat (peritiwa pelecehan itu terjadi) Bripka RR itu sedang mengantar barang-barang keperluannya anaknya FS dan ibu PC di Taruna Nusantara."
"Sedang mengantar (barang-barang) itu bersama dengan Bharada E, setelah itu kan baru Bharada E ditelepon sama ibu PC untuk cepat pulang, jadi saat itu Bharada E dan Bripka RR itu sama sekali tidak tahu," jelas Zena.
LPSK Terbuka, Siap Lakukan Asesmen Psikologi
Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo mengatakan belum menerima permohonan resmi Justice Collaborator dari tersangka Bripka RR terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Sampai dengan tanggal Sabtu (10/9/2022) ini memang belum ada pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK dari Bripka RR."
"Perlu saya sampaikan bahwa perlindungan sebagai Justice Collaborator itu memang harus dimohonkan oleh yang bersangkutan," jelas Antonius.
Namun, dalam konteks permohonan perlindungan lebih, biasanya LPSK akan melakukan penelaahan atau investigate together.
"Dalam rangka penelaahan itu, LPSK ingin memastikan beberapa hal itu, pertama LPSK ingin memastikan apakah memang permohonan (JC) yang diajukan oleh pemohon itu mempunyai informasi atau keterangan yang signifikan yang dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa ini menjadi terang-benderang atau menjadi lebih terang benderang."
"Yang kedua itu LPSK juga akan melakukan penelusuran untuk mengetahui ini ancaman ada apa tidak. Ancaman itu tentu adalah ancaman yang nyata, ini bisa tekanan psikis terhadap pemohon maupun juga terhadap keluarganya."
"Kemudian melakukan Asesmen Psikologi untuk melihat apakah pemohon ini psikologinya stabil."
"Kemudian yang keempat LPSK juga akan melakukan penelusuran track record terhadap pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," terang Antonius.
Namun, lanjut Antonius, jika memang Bripka membutuhkan perlindungan LPSK, maka sebaiknya kuasa hukum Bripka RR segera berinisiatif melaporkan diri ke LPSK.
"Kuasa hukum (Bripka RR) sebaiknya itu yang mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk Bripka RR."
"Karena ini yang harus mengajukannya dari Bripka RR (yakni dari) Mbak Zena dan timnya," kata Antonius.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ALASAN Bripka RR Belum Ajukan Justice Collaborator hingga Rencana LPSK Lakukan Asesmen Psikologi