Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Pelanggaran Berat AKBP Jerry Raymond Siagian di Kasus Brigadir J, soal Pelecehan Putri Candrawathi

Pelanggaran berat ini terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi serta percobaan pembunuhan pada Bharada E.

Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNNESSULTRA.COM - AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus kematian Brigadir J.

Pelanggaran berat ini terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi serta percobaan pembunuhan pada Bharada E.

AKBP Jerry Raymond Siagian telah disidang etik pada Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, Ada 1 Lagi Ikut Tembak Brigadir J: Putri Candrawathi atau si Kuat?

Sebelum AKBP Jerry Raymond Siagian, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetryo menyebut Komisi Kode Etik Polri juga melangsungkan sidang etik untuk AKBP Pujiyarto.

Diketahui, AKBP Jerry menjalani sidang etik karena terlibat dalam kasus Brigadir J dan dianggap tidak profesional dalam menangani dua Laporan Polisi (LP).

Yakni LP kekerasan seksual pada Putri Candrawathi dan LP percobaan pembunuhan pada Bharada E yang kini telah dihentikan oleh Dirtipidum Polri.

Baca juga: Bharada E Sebut Ferdy Sambo yang Terakhir Tembak Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Tidak Ngaku

Dedi menegaskan, sidang etik AKBP Jerry hari ini akan dilaksanakan sampai tuntas pada hari ini.

Pasalnya, jika tidak dituntaskan pada hari ini juga, maka akan menghambat agenda sidang etik selanjutnya.

"Saat ini juga baru saja berlangsung, nanti ditayangkan, adalah pelaksanaan sidang AKBP JR. Dengan agenda akan mendengarkan sejumlah saksi sebanyak 13 orang."

"Pelaksanakan sidang AKBP JR akan dilaksanakan sampai tuntas hari ini. Kita masih menunggu jam berapa selesainya. Karena kalau tidak dituntaskan hari ini, agenda sidang minggu depan juga sangat padat."

"Khusus persidangan AKBP JR dituntaskan hari ini juga meskipun harus berlanjut sampai besok pagi" kata Dedi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Dalam sidang etik AKBP Jerry ini, dihadirkan 13 orang saksi. Sepuluh di antaranya hadir secara langsung dan tiga lainnya hadir secara virtual, yakni dua dari LPSK dan satu dari Labfor.

"Dari 13 saksi, yang hadir secara langsung itu 10 saksi, tiga saksi hadir secara virtual. Dua saksi dari LPSK dan satu saksi dari Labfor itu secara virtual akan diminta keterangannya pada hari ini juga," terang Dedi.

Baca juga: Bripka RR dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Menolak Perintah dan Balik Arah dari Skenario Ferdy Sambo

Dedi menambahkan, selain dianggap tidak profesional dalam menangani dua LP terkait kasus Brigadir J, AKBP Jerry juga melakukan pelanggaran di luar proses penyidikan.

Sehingga AKBP Jerry dianggap tidak profesional dan melanggar etika, perbuatannya pun masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved