Kasus Tewasnya Brigadir J
Bharada Sadam Eks Sopir Ferdy Sambo Ditahan gegara Intimidasi Wartawan: Ambil Foto dari HP Korban
Bharada Sadam dihukum demosi selama setahun serta penahanan selama 20 hari.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mantan sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam, dikenai sanksi lantaran mengintimidasi wartawan.
Bharada Sadam dihukum demosi selama setahun serta penahanan selama 20 hari.
Peritsiwa itu terjadi saat korban tengah meliput di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Baca juga: Peristiwa Ferdy Sambo di Magelang: Bripka RR Bingung Susi Menangis, Putri Candrawathi Malah Tenang
Bharada Sada dijatuhi sanksi setelah menjalani sidang kode etik dan profesi Polri.
Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji. Menurut Rachmat, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.
Baca juga: Bharada E Terguncang setelah Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ambil Alih Ikut Menembak
"Menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela."
"Kewajiban pelaggar meminta maaf secara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri."
"Kedua, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Rachmat seperti dilihat Tribunnews dari portal Polri TV, Senin (12/9/2022).
Sidang etik juga menemukan fakta yang meringankan, karena Bharada Sadam kooperatif memberikan keterangan saat persidangan.
Akibat perbuatan itu, Bharada Sadam telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari di Mako Brimob.
Menurut Rachmat, majelis komisi sidang kode etik menyimpulkan Bharada Sadam telah melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadir Yosua.
"Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada HPp wartawan detik.com dan CNN, yang melakukan peliputan di rumah pribadi Kadiv Propam Polri atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo di Saguling," beber Rachmat.
Rachmat menuturkan, tindakan Bharada Sadam menyebabkan pemberitaan viral dan membuat reputasi Polri menjadi buruk di masyarakat.
"Terduga pelanggar terbukti tidak menjaga reputasi dan kehormatan Polri, termasuk kategori melanggar kode etik sedang. Perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers," paparnya.
Bharada Sadam sebelumnya menjabat Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Dia kini telah dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri.
Bharada Sadam dipastikan tidak tersangkut obstruction of justice dalam kasus Brigadir Yosua. Dia hanya melakukan pelanggaran karena diduga tidak profesional dalam bertugas.
(Wartakotalive.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dihukum Demosi Satu Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/rumah-ferdy-sambo-brigadir-j.jpg)