Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ayo Download 'Si Kompak', Aplikasi yang Bisa Mengetahui Seluruh Kinerja Penyidik Polda Maluku Utara

Masyarakat dapat mengetahui kerja-kerja penyidik Polda Maluku Utara, cukup dengan menngunduh aplikasi Si Kompak dan handphone masing-masing.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PROGRAM: Wakapolda Maluku Utara, Brigjen (Pol) Eko Para Setyo Siswanto (kiri) saat menerima pilot projects dari AKBP Hengky Setiawan (kanan) selaku reformer pada pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II BNN-RI tahun 2022, Jumat (16/9/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Polda Maluku Utara meluncurkan sistem informasi, yang dinakaman Komplain Pintar Kieraha atau Si Kompak.

Sistem ini bertujuan agar masyarakat bisa secara langsung, mengawasi kinerja seluruh penyidik Polda Maluku Utara.

Untuk mendapatkan aplikasi Si Kompak, yang dapat mengawasi kinerja penyidik Polda Maluku Utara itu, masyarakat bisa langsung mengunduh, di PlayStore dari handphone android masing-masing.

Aplikasi ini, digagas oleh AKBP Hengky Setiawan selaku reformer, pada pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II BNN-RI tahun 2022.

Baca juga: Polwan Selingkuh dengan 2 Polisi, Terbongkar Fakta Suami yang Juga Polisi Hobi Mabuk dan KDRT

"Saya rasa aplikasi ini sangat mendukung, kinerja penyidik dan juga masyarakat bisa langsung mengawasi apa yang sudah dilaporkan, "kata Wakapolda Maluku Utara, Brigjen (Pol) Eko Para Setyo Siswanto saat membuka kegiatan launching aplikasi Si Kompak, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya, peluncuran aplikasi ini juga sudah berdasarkan program Kapolri, di mana terkait dengan pengawasan masyarakat pencari keadilan, saat ini salah satu peserta di Polda Maluku Utara, sudah membuat terobosan lalui aplikasi Si Kompak.

Tentu inovasi kreatif ini, bisa diakses oleh masyarakat Maluku Utara, untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik baik dijajaran Polres maupun Polda.

"Sebagai pemimpin, saya sangat mengapresiasi dan mensupport, apa yang sudah dilakukan, guna memenuhi kinerja kami, "ucapnya.

Sebagai harapan, aplikasi Si Kompak ini bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder, serta masyarakat Maluku Utara dengan sebaik-baiknya.

Selain itu juga dengan aplikasi Si Kompak, digunakan sebagai alat kontrol serta komunikasi masyarakat, dengan fungsi pengawasan penyidikan sesuai dengan bidang pelaporan.

"Saya harap dengan peluncuran aplikasi ini, masyarakat bisa digunakan dengan sebaik-baiknya, "harapnya.

Terpisah, AKBP Hengky Setiawan selaku reformer menyebut, untuk peluncuran aplikasi Si Kompak sebagai pengembang fungsi pengawasan, dalam mewujudkan pelayanan pengaduan masyarakat.

Untuk pemanfaatannya, pelayanan pengaduan masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien, selain itu untuk stakeholder bisa memberikan, masukan dan saran bagi kinerja penyidik.

Sementara bagi masyarakat bisa mendapatkan akses pelayanan secara online, maupun offline.

Dari sisi mekanisme pelaporannya, masyarakat bisa mengadu melalui handphone, dengan sudah mengunduh aplikasi Si Kompak, lalu tulis aduan sesuai dan kirim form yang tertera.

Setelah kirim, nantinya tim aplikasi Si Kompak langsung memverifikasi data aduan masyarakat, dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

Untuk pengaduan offline juga masyarakat bisa melaporkan ke Bhabinkamtibmas, dan akan diarahkan untuk melaporkan lewat aplikasi Si Kompak.

"Untuk aplikasi ini, kita luncurkan perdana masih di Polres Ternate, sebagai pilot projects awal nantinya berhasil baru ditetapkan ke Polres jajaran lain," katanya.

Baca juga: Wisata Morotai Pulau Rao Terkenal Dengan Pantai Nan Indah dan Buah Durian yang Lezat

Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara juga berharap, dengan adanya aplikasi ini masyarakat bisa mempergunakan dengan sebaik-baiknya, jika aduan hanya main-main maka jelas akan ada sanksinya.

"Olehnya itu saya minta masyarakat bisa download aplikasi si Kompak di PlayStore dan bisa mengadukan aduan laporannya, tidak perlu lagi datang ke SPKT bisa langsung adukan lewat aplikasi."

"Tingal tim akan memferivikasi dari situ juga kurang dari 7 hari laporan tersebut bisa dicek sampai dimana penyidik yang menanganinya, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved