Polwan Selingkuh dengan 2 Polisi di Ambon, Kapolres Ternate: Tidak Tolerir Jika Terjadi di Sini
Belajar dari kasus perselingkuhan antara Polwan dan Polisi di Ambon Maluku, Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, tidak segan memberikan sangsi
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Diberitakan sebelumnnya, seorang polwan yang bertugas di Polres Tual, Maluku dilaporkan ke divisi Propam oleh suaminya.
Sang suami, Bripka SA yang juga anggota Polres Tual ini melaporkan istrinya Ipda NP ke Propam atas dugaan kasus perselingkuhan.
Ipda NP yang menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Tual ini dilaporkan suaminya diduga berselingkuh dengan dua orang anggota polisi yakni dengan Ipda KR dan Bripka FT.
Baca juga: Ini Alasan Polda Maluku Utara Memecat Mantan Polwan Berpangkat Bripka
Dari informasi yang diperoleh, Ipda NP diduga berselingkuh dengan Ipda KR terlebih dahulu.
Cinta terlarang itu terjalin pada 2018 saat keduanya sama-sama mengikuti pendidikan sekolah inspektur polisi di Sukabumi, Jawa Barat.
Sang suami yang mengetahui dugaan perselingkuhan itu kemudian marah dan menganiaya istrinya.
Selanjutnya Ipda NP kemudian melaporkan suaminya ke polisi dengan tuduhan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Setelah kasus itu dilaporkan, Bripka SA kemudian mendapat sanksi demosi dengan dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual.
Sedangkan sang istri Ipda NP dipindahkan dari Polres Tual ke SPN Passo, Polda Maluku di Ambon.
Adapun Ipda KR yang bertugas di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku dimutasi ke Polres Kepulauan Aru.
Seiring berjalan waktu, Ipda NP diduga kembali mengulangi kesalahannya. Di tempat tugas yang baru di SPN Passo, ia diduga kembali terlibat kasus perselingkuhan dengan bawahannya yang juga bertugas di SPN Passo, Bripka FT.
Setelah kasus itu terkuak, Ipda NP kemudian dipindahkan dari SPN Passo ke Polres Tual mengikuti suaminya. Sang suami yang tidak terima dengan kasus dugaan perselingkuhan sang istri yang kembali terulang kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
Laporan disampaikan ke Propam disertai sejumlah bukti.
Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Syarifudin membenarkan adanya kasus tersebut.
Ia mengaku saat ini kasus tersebut telah ditangani dan sementara dalam proses penyelidikan. (*)