Kajari Halmahera Utara Ungkap Alasan Kenapa Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 Tak Selesai-selesai
Kajari Halmahera Utara beralasan jika ada kasus lain dan kekurangan personel, yang membuat penangan kasus korupsi anggaran covid-19 jadi terhambat.
TRIBUNTERNATE.COM - Dugaan korupsi anggaran covid-19 di Halmahera Utara, yang ditangani Kejari Halmahera Utara seakan mangkrak.
Pasalnya, korupsi anggran covid-19 sebesar Rp 60 miliar itu, di duga Pemerintah Daerah telah merefocusing sejak tahun 2022.
Kepada TribunTernate.com, Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko mengatakan, meski konsisten penanganan perkara tersebut.
Pamun ia mengaku sedikit terkendala pada, keterbatasan personil di penyidikan.
Baca juga: DPW PAN Maluku Utara Belum Terima Hasil Kajian DPP, Pasca Usulan 4 Kandidat Calon dan Wakil Gubernur
"Kami tetap konsisten menangani perkara dugaan korupsi anggran covid-19, tetapi kami sedikit terkendala pada personil, "jelasnya, Jumat (23/9/2022).
Dikatakan Agus, selain kekurangan personil di Intel Kejari Halmahera Utara, pihaknya tengah menangani perkara lain, seperti dua kasus korupsi Dana Desa.
Sebab, penanganan perkara kasus besar seperti korupsi anggaran covid-19, terbentur dengan perkara lain, sehingga menanganinya sedikit terkendala.
Bahkan, sedikit kesulit dan menghabiskan stamina, dan yang mudah menjadi prioritaskan.
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate Hari Ini, 24 September 2022: KM Dorolonda Rute Ternate-Bitung
"Kami seriusi dua kasus perkara korupsi dana desa yang harus diprioritaskan, sehingga untuk kasus besar sedikit terkendala, "katanya.
Sembari mengakui, berdasarkan laporan pemeriksaan dari Penyelidik Bidang Intelijen, telah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Intel Kejari Halmahera Utara sudah melakukan pemeriksaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana covid-19, "pungkasnya. (*)