Sabtu, 18 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Kasus Kematian Brigadir J Disidangkan, Ferdy Sambo dan Istri Minta Maaf dan Janji akan Terbuka

Berkas lima tersangka kasus tewasnya Brigadir J telah lengkap, sebagaimana diumumkan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada Rabu (28/9/2022) hari ini

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat reka adegan pembunuhan Brigadir J 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

kolase foto Ferdy Sambo
Kolase Foto Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Kolase Tribunnews)

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kelengkapan berkas kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (28/9/2022).

Berkas perkara kelima tersangka, dinyatakan lengkap atau P-21.

Adapun kelima berkas perkara lima tersangka kasus Brigadir J, meliputi berkas perkara Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

"Persyaratan formil materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHP."

"Perkara ini pada hari ini, kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam keterangan pers, Rabu (28/9/2022).

Menurut Fadil, setelah Kejagung menerima berkas perkara dari penyidik, berkas tersebut dikembalikan untuk diperbaiki.

Selanjutnya, berkas dikembalikan lagi ke Kejagung untuk diproses.

Hingga berkas perkara kelima tersangka kasus Brigadir J dinyatakan lengkap.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," ucap, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Lebih lanjut, Fadil pun menegaskan, hubungan kooordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif.

Diketahui, ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan melanjutkan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan perkara di sidangkan di pengadilan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sebut akan Terbuka di Persidangan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved