Pimpinan KPK Baru Johanis Tanak Usul Restorative Justice: Koruptor Diberi Kesempatan Kembalikan Uang
Wakil Ketua KPK yang baru, Johanis Tanak mengusulkan restoratvie justice untuk koruptor.
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Johanis Tanak mengusulkan restoratvie justice untuk koruptor.
Artinya, koruptor diberi kesempatan untuk mengambalikan uang yang dikorupsi.
Serta, menurut Johanis Tanak, ditambah dengan denda.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Tersangka Kasus Brigadir J, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Pak Ferdy Sambo Menyesal
Namun, Johanis Tanak belum tahu apakah usulannya akan disetujui atau tidak.
"Kemudian saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu."
"Harapan saya dapat diterima," ujar Johanis saat mengikuti fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Kajari Halmahera Utara Ungkap Alasan Kenapa Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 Tak Selesai-selesai
Johanis menilai, restorative justice bisa diterapkan terhadap koruptor.
Menurut dia, usulannya ini dapat dilakukan, meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.
Namun, Johanis akan mencoba menerapkan restorative justice dalam korupsi dengan menggunakan UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Di mana, apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikkan kerugian negara," tutur dia.
Baca juga: Fakta Terbaru Mayat PNS Terbakar tanpa Kepala, Iwan Jadi Saksi Kasus Korupsi di Tempat Kerja
Johanis mengatakan, dengan kembalinya uang negara, artinya pembangunan dapat berlanjut.
Walau demikian, si terduga pelaku tindak pidana sudah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan.
"Kalau saya boleh mengilustrasikan, kalau saya pinjam uang di bank, maka saya akan dikenakan bunga. Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan, maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga," kata Johanis.
Dengan demikian, ketika ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi, Johanis berharap pelaku itu mau mengembalikkan uang yang diambil.
Sang pelaku, kata Johanis, juga dikenakan denda. Johanis mencontohkan, jika pelaku merugikan negara Rp 10 juta, maka orang tersebut harus mengembalikan uang kepaea negara sebesar Rp 20 juta.