Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Dilarang FIFA, Polisi Tetap Pakai Gas Air Mata di Kanjuruhan: Anggaran Nyaris Rp 1 T dalam 5 Tahun
Sejumlah pihak menilai, penggunaan gas air mata dalam tragedi pascalaga Arema FC vs Persebaya itu malah memperburuk kondisi.
TRIBUNTERNATE.COM - Meski sudah dilarang oleh FIFA, namun pihak kepolisian masih menggunakan gas air mata untuk menertibkan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022).
Sejumlah pihak menilai, penggunaan gas air mata dalam tragedi pascalaga Arema FC vs Persebaya itu malah memperburuk kondisi.
Ternyata, pengadaan gas air mata ini memakan biaya cukup besar.
Baca juga: Kapolda Jatim Sebut Gas Air Mata di Kerusuhan Kanjuruhan Sesuai Prosedur, padahal Pelanggaran FIFA
Bahkan dalam 5 tahun terakhir, dikeluarkan anggaran nyaris Rp 1 triliun untuk pengadaan gas air mata dan alat-alatnya.
Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali mengatakan penggunaan gas air mata dalam tragedi itu telah melanggar aturan FIFA yaitu pasal 19 b.
Baca juga: Viral Video-video Kekerasan TNI kepada Suporter di Kanjuruhan, Andika Perkasa: Kirim ke Kami
“Aturan FIFA itu di pasal 19 b disebutkan bahwa senjata dan gas air mata tidak boleh masuk ke dalam lapangan sepakbola untuk pengamanan pertandingan,” kata Akmal dalam Breaking News Kompas TV, Minggu (2/9/2022).
Namun, menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, penggunaan gas air mata dalam kerusuhan yang menewaskan lebih dari 127 orang itu sudah sesuai prosedur.
Ia beralasan penembakan gas air mata itu demi mengurai suporter yang merangsek ke dalam lapangan.
"Saat terjadi penumpukan, itu jadi banyak yang mengalami sesak nafas."
"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah 11 Tahun Kehilangan Ayah dan Ibu Sekaligus, Jadi Korban di Kerusuhan Kanjuruhan
Kemudian, dari manakah anggaran pengadaan gas air mata beserta pelontarnya?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, pengadaan gas air mata dan pelontarnya telah dianggarkan oleh Polri dengan menggunakan APBN.
Dikutip dari lpse.polri.go.id, pada tahun 2022, Polri menganggarkan Rp 160,1 M untuk pengadaan gas air mata dan pelontarnya.
Tidak hanya tahun ini, Polri telah menganggarkan pengadaan gas air mata dan pelontarnya sejak beberapa tahun lalu.
Untuk selengkapnya berikut anggaran Polri dari tahun 2017-2022 terkait pengadaan gas air mata dan pelontarnya.