Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
29 Polisi dan Panitia Tragedi Kanjuruhan Diperiksa untuk Tentukan Siapa Tersangka, Ancaman 5 Tahun
Sejumlah saksi diperiksa terkait tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022).
"Hari ini (kemarin) melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi."
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Adapun pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Sementara itu, tim juga tengah mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang.
Polri akan mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Tim inafis juga nanti bekerja sama dengan labfor setelah kita berhasil menganalisa dari CCTV, tim DVI akan lakukan identifikasi terkait pelaku pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion," jelas Dedi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Periksa 29 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Masih Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka