Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
29 Polisi dan Panitia Tragedi Kanjuruhan Diperiksa untuk Tentukan Siapa Tersangka, Ancaman 5 Tahun
Sejumlah saksi diperiksa terkait tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah saksi diperiksa terkait tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022).
Dari 29 saksi tersebut, nantinya pihak kepolisian akan menentukan tersangka.
Ada 23 personel polisi dalam daftar saksi yang diperiksa.
Baca juga: Gas Air Mata Langgar Aturan FIFA, Ternyata Indonesia Bisa Lolos dari Sanksi Tragedi Kanjuruhan?
Sementara itu, saksi lainnya merupakan panitia penyelenggara pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
"Saat ini sudah memeriksa para saksi sebanyak 29 orang, dengan perincian 23 dari anggota Polri yang langsung bertugas pada saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022), dilansir YouTube Kompas TV.
Baca juga: Pelanggaran HAM di Kanjuruhan, Amnesty International: Kapolda Jatim dan Ketua PSSI Layak Dicopot
"Kemudian, ada enam orang saksi dari panitia penyelenggara dan beberapa saksi lainnya."
"Untuk pemeriksaan saksi dari panitia penyelenggara, tentunya akan dilanjutkan sampai besok," jelas Dedi.
Saat ini, tim investigasi bentukan Polri telah meningkatkan status dari kasus ini menjadi penyidikan.
Dedi menyebut, Polri masih mengumpulkan alat bukti hingga meminta keterangan ahli sebelum menetapkan tersangka.
Baca juga: Kapolda Jatim Sebut Gas Air Mata di Kerusuhan Kanjuruhan Sesuai Prosedur, padahal Pelanggaran FIFA
"Tim ini sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya.
"(Saat ini) masih mengumpulkan beberapa alat bukti, keterangan saksi sudah diminta, nanti tentu ada keterangan dari ahli."
"Pada saatnya kita akan menentukan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka," terang Dedi.
Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Baca juga: Viral Video-video Kekerasan TNI kepada Suporter di Kanjuruhan, Andika Perkasa: Kirim ke Kami
Nantinya, para tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini (kemarin) melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi."
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Adapun pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Sementara itu, tim juga tengah mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang.
Polri akan mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Tim inafis juga nanti bekerja sama dengan labfor setelah kita berhasil menganalisa dari CCTV, tim DVI akan lakukan identifikasi terkait pelaku pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion," jelas Dedi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Periksa 29 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Masih Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka