Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

29 Polisi dan Panitia Tragedi Kanjuruhan Diperiksa untuk Tentukan Siapa Tersangka, Ancaman 5 Tahun

Sejumlah saksi diperiksa terkait tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022).

Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Mobil K-9 dibalik oleh suporter Arema, Aremania, dalam kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Sejumlah saksi diperiksa terkait tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah saksi diperiksa terkait tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022).

Dari 29 saksi tersebut, nantinya pihak kepolisian akan menentukan tersangka.

Ada 23 personel polisi dalam daftar saksi yang diperiksa.

Baca juga: Gas Air Mata Langgar Aturan FIFA, Ternyata Indonesia Bisa Lolos dari Sanksi Tragedi Kanjuruhan?

Sementara itu, saksi lainnya merupakan panitia penyelenggara pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

"Saat ini sudah memeriksa para saksi sebanyak 29 orang, dengan perincian 23 dari anggota Polri yang langsung bertugas pada saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022), dilansir YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pelanggaran HAM di Kanjuruhan, Amnesty International: Kapolda Jatim dan Ketua PSSI Layak Dicopot

"Kemudian, ada enam orang saksi dari panitia penyelenggara dan beberapa saksi lainnya."

"Untuk pemeriksaan saksi dari panitia penyelenggara, tentunya akan dilanjutkan sampai besok," jelas Dedi.

Saat ini, tim investigasi bentukan Polri telah meningkatkan status dari kasus ini menjadi penyidikan.

Dedi menyebut, Polri masih mengumpulkan alat bukti hingga meminta keterangan ahli sebelum menetapkan tersangka.

Baca juga: Kapolda Jatim Sebut Gas Air Mata di Kerusuhan Kanjuruhan Sesuai Prosedur, padahal Pelanggaran FIFA

"Tim ini sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya.

"(Saat ini) masih mengumpulkan beberapa alat bukti, keterangan saksi sudah diminta, nanti tentu ada keterangan dari ahli."

"Pada saatnya kita akan menentukan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka," terang Dedi.

Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Baca juga: Viral Video-video Kekerasan TNI kepada Suporter di Kanjuruhan, Andika Perkasa: Kirim ke Kami

Nantinya, para tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved