Pengakuan Mantan Pacar Polisi di Morotai yang Dianiaya, Diperlihatkan Pistol dan Alami Kekerasan
Korban kekerasan Polisi di Morotai mengaku sempat diperlihatkan pistol dan alami kekerasan oleh mantan pacarnya saat putus.
Penulis: Fizri Nurdin |
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Korban penganiayaan DFP menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya saat mendapat perlakuan kekerasan oleh sang mantan pacar berinisial R yang juga seorang anggota Polisi.
R merupakan pelaku penganiayaan DFP (mantan pacar), R adalah seorang polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polres Pulau Morotai, Maluku Utara.
R melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya itu pada Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIT di lokasi MTQ Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.
DFP (korban) mengisahkan, awalnya dirinya berpacaran dengan R, namun R selalu melakukan kekerasan terhadap dirinya lantas dia pun memutuskan untuk tidak lagi pacaran dengan R sejak tahun 2021.
Baca juga: Polda Maluku Utara Akan Sanksi Berat Oknum Polisi di Morotai yang Berkali-kali Aniaya Mantan Pacar
Dengan berjalannya waktu, R ternyata selalu memberi tekanan kepada dirinya, bahkan dia pun mendapatkan DFP sedang santai-santai dengan teman kerjanya R sempat mengancam dengan memperlihatkan pistol di hadapan teman-temannya.
"Jadi pas putus itu langsung sudah tidak ada lagi komunikasi, cuman dia (R) ancam, kalau dapat di jalan dia (R) pukul, jadi pas laporan pertama itu langsung sudah tidak ada lagi di tahun 2021," kata DFP menceritakan perlakuan mantan kekasihnya itu, Rabu (5/10/2022).
"Yang pertama itu di taman dia (R) ada bawa pistol, dia bilang di saya pe teman-teman pegawai Bandara, eh gni (kalian) jawab cepat mau kita ini? kita ada bawa pistol,"
"Dia (R) sempat buka pistol di hadapan teman-teman itu pengancaman pertama, pada tahun 2021 jadi tahun itu ada dua kali kejadian, yang ketiga ini di 2022 dia ulang kembali lagi ini," sambungnya.
Baca juga: Fatayat NU Morotai Minta Kapolres Jangan Lindungi Oknum Polisi yang Aniaya Mantan Pacar
DFP mengatakan, tindakan kekerasan yang dialaminya itu sudah berulang-ulang kali di lakukan, hingga dilaporkan ke Propam polres Morotai namun tetap saja mengulangi perbuatannya itu, padahal sudah ada perjanjian dalam surat pernyataan.
"Ada laporan, terus yang di Propam kedua itu ada pernyataan dan isi pernyataan itu tidak akan mengulangi lagi. Penganiayaan pertama itu dia pukul lagi, yang tadi malam itu (2/10) dia cekik, baru dia banting, baru injak di dada dengan kaki,"katanya.
Sementara, Ibu korban DFP, M yang juga mendampingi anaknya itu menyatakan kejadian yang dialami putrinya itu tetap bersikeras untuk diproses secara hukum.
"Saya sebagai orang tua tetap harus proses so (sudah) tidak ada ampunan sudah, karena ini sudah tiga kali kejadian, bahkan sudah ada surat pernyataan juga, torang pe anak cewek-cewek ini. Kalau perlu kasih kluar dia, kalau tidak lapas dia pe seragam saja, pokoknya proses hukum pe dia,"tegas M.
Baca juga: Oknum Polisi di Morotai yang Aniaya Mantan Pacar, Kini Nasipnya di Ujung Tanduk
Persoalan dilakukan R terhadap DFP ini juga membuat Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Reza Pratidina angkat bicara.
AKBP Agung Reza Pratidina, mengatakan terkait oknum Inisial (R) anggota Polisi melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya (DFP) saat ini sudah diproses.
Bahkan dia menegaskan jika R benar terbukti bersalah maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Korban-Polisi-DFP.jpg)