Polda Maluku Utara Tanggapi Isu Korban Disekap di Kandang Anjing
Pengakuan Korban Disekap di Kandang Anjing Hingga Ditangkap Atas Perintah Kapolres Halut Begini Tanggapan Polda
Penulis: Randi Basri |

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Polda Maluku Utara, membantah pengakuan yang sempat beredar bahwa mahasiswa yang dianiaya hingga disekap di kandang anjing dan penangkapan atas perintah Kapolres Halmahera Utara.
Yulius Atu alias Ongen sendiri diduga dianiaya oleh empat oknum polisi, saat ini korban dan terduga pelaku sudah dimintai keterangan Propam dan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
"Jadi soal isu disekap hingga korban ditangkap atas perintah Kapolres Halmahera Utara itu tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaa," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil, Jum'at (7/10/2022).
Menurutnya, dari pemeriksaan tidak ada yang perintah untuk tangkap korban hingga disekap di kandang anjing. Akan tetapi itu dilakukan atas inisiatif sendiri oleh empat orang oknum polisi tersebut.
Bahkan korban diambil dari rumah hingga ke Polres Halmahera Utara itu semua inisiatif para oknum. Belum lagi peristiwa ini terjadi pada malam hari.
Otomatis itu sudah diluar jam dinas, yang ada itu hanya piket maupun perwira piket. Jadi dari hasil pemeriksaan pimpinan Polres pada saat itu tidak mengetahui anak buahnya mengamankan korban.
Baca juga: Kapolda Maluku Utara Perintahkan Usut Tuntas Polisi yang Diduga Aniaya Mahasiswa di Halmahera Utara
"Oknum ini amankan korban atas inisiatif sendiri dan itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya.
Bahkan saat korban diamankan ke Polres Halmahera Utara, memang korban dibawa ke ruangan K9 (KiNain) anjing pelacak.
Para oknum polisi ini dijelaskan melakukan tindakan fisik di situ bukan di dalam kandang KiNain.
"Dari hasil pemeriksaan korban belum ditemukan dia dimasukkan ke dalam kandang KiNain. Namun korban mendapat tindakan fisik di luar kandang anjing pelacak," tandasnya (*)